Lihat ke Halaman Asli

Setya Novanto Melakukan Kejahatan, Ini Buktinya

Diperbarui: 18 November 2015   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ketua DPR, Setya Novanto bantah catut nama Presiden (Dok: Kompas TV)"][/caption]

Pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR, Setya Novanto sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said bukan hanya menimbulkan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Novanto yang menjadi makelar atau calo dalam perpanjangan kontrak karya Freeport yang kontraknya baru dapat diperpanjang dua tahun sebelum masa kontrak karya tersebut habis pada tahun 2021.

Dan dalam penjelasan kali ini penulis hanya mmebedah persoalan hukumnya saja, tidak membedah persoalan politik, karena di dua analisa sebelumnya, sudah penulis analisa secara mendalam, komperhensif dan teliti.

Namun terlepas dari persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto yang mencatut nama Jokowi-JK dalam perpanjangan kontrak karya Freeport, yakni dengan menyebut bahwa total 20% saham akan diberikan kepada Jokowi sebesar 11% dan sisanya, 9% akan diberikan untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, Tentu saja berimpikasi pada Hukum Pidana dan Tata Negara.

Dari aspek Hukum Tata Negara. Sebagaimana diketahui bahwa, DPR mempunyai tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Aspek Hukum Tata Negara

Fungsi legislasi, fungsi DPR yang memiliki kewenangan absolut untuk menyusun dan membentuk Undang-undang. Sedangkan fungsi anggaran, yaitu fungsi DPR yang melakukan pembahasan anggaran bersama-sama dengan pemerintah dalam hal ini eksekutif. Kemudian fungsi pengawasan, yaitu fungsi dimana DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan-pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara.

Setelah fungsi DPR dibahas, Penulis juga mau menjelaskan persoalan mengenai jabatan dalam sistem Hukum Tata Negara. Dalam sistem Hukum Tata Negara. diketahui, Jabatan adalah sesuatu kedudukan yang melekat pada seseorang, yang mana jabatan itu diberikan oleh negara untuk menjalankan atau mengaplikasikan alat kelengkapan negara, untuk terjaminnya jalannya pelaksanaan pemerintahan.

Mengacu dari penjelasan diatas jelas bahwa jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang melekat padanya tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu, karena Hukum Tata Negara tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Maka pernyataan Setya Novanto yang menyebut bahwa pertemuannya dengan petinggi Freeport adalah tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR, alah seseuatu pembodohan yang amat luar baisa terhadap publik.

Dalam Hukum Tata Negara, diketahui bahwa jabatan yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang sudah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur, Maka jabatan tersebut melekat padanya selama 24 jam. Tidak peduli dimana seorang pejabat itu berada, melakukan tindakan apapun, Jabatan yang melekat padanya kan tetap melekat selama 24 jam, sebelum masa jabatannya telah berakhir, dan itu tak bisa terbantahkan oleh siapapun juga yang belajar Hukum Tata Negara.

Terlepas dari persolan tersebut, diketahui bahwa yang memiliki kewenangan untuk membicarakan persoalan perpanjangan kontrak maupun investasi adalah kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pejabat eksekutif. Bisa Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Walikota termasuk Bupati sekalipun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline