[caption caption="Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella (Dok:Kompas.com)"][/caption]
Sebuah kabar mengejutkan datang dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hari ini, Kamis, 15/10/2015, Komisi anti rasuah tersebut resmi menetapkan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Medan dan Kejaksaan Agung, KPK menduga aliran dana tersebut mengalir langsung dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan korupsi dan suap terhadap kasus dana Bansos, yang juga menyeret petinggi Nasdem lainnya, OC Kaligis.
Ditetapkan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka merupakan tamparan keras bagi partai Nasdem, apalagi diketahui Nasdem adalah partai yang masih seumur jagung, yakni baru berumur 1 tahun. Tak hanya tamparan keras bagi Nasdem, penetapan Sekjen Nasdem tersebut juga adalah hantaman badai besar yang menghantam Nasdem disaat penyelenggaran Pilkada serentak sudah semakin dekat, yakni 9 Desember mendatang.
Penetapan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka jelas akan kembali memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Asumsi masyarakat bahwa, partai politik selalu didominasi oleh kader maupun petinggi yang korup, kini semakin tidak terbantahkan lagi, setelah KPK menetapkan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka, yang sebelumnya didahului oleh pemeriksaan KPK terhadap Rio sebagai saksi terkait pertemuannya dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.
Penetapan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka adalah hantaman badai besar yang sangat mungkin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap partai Nasdem yang sangat menjunjung tinggi upaya pemberantasan korupsi, tak hanya itu, penetapan Rio sebagai tersangka juga diyakini oleh penulis adalah awal dari kehancuran Nasdem sebagai partai politik yang pada pileg lalau, perolehan suaranya terbilang baik untuk partai baru, karena bisa meraup suara diatas angka 6 persen.
Setelah KPK menetapkan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka, penulis meyakini bahwa , KPK akan melakukan pengembangan kasus yang menyeret Rio tersebut, tak menutup kemungkinan pula, Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh juga ikut terseret dalam Kasus yang menjerat Rio. Yang membuat penulis meyakini bahwa, KPK akan mengembangkan kasus ini ke Surya Paloh ialah, saat itu, dalam persidangan kasus dana Bansos, istri muda dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Evi Susanti menyebut-nyebut nama Patrice Rio Capella, Sekjen Nasdem yang ikut hadir dalam pertemuannya bersama Gatot dan Surya Paloh, Ketua Umum Nasdem.
Berangkat dari alasan tersebut, maka penulis sangat meyakini, KPK akan berusaha mencari bukti-bukti keterlibatan Surya Paloh dalam pertemuan tersebut. sebelumnya dinyatakan Paloh bahwa, pertemuan tersebut hanyalah untuk mendamaikan hubungan Gatot dan wakilnya, Tengku Eri yang merenggang. Namun, hari ini fakta berkata lain, pertemuan tersebut ternyata membawa petaka sekaligus hantaman badai yang sangat besar bagi Nasdem, setelah Sekjennya, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot, Gubernur Sumatera Utara nonaktif.
Badai besar yang menghantam Nasdem ini tentunya kan membuat Nasdem bernasib sama seperti PKS. Saat itu Presiden PKS, Lufti Hasan Ishak, termasuk pula petinggi PKS lainnya, Ahmad Fatanah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap daging sapi impor, yang mana pada akhirnya, kasus tersebut membuat citra PKS hancur lebur, bahkan saat Pileg, posisi PKS sungguh menyedihkan lantaran perolehan suaranya yang sangat buruk , sebagai dampak dari ditetapkannya Presiden PKS dan salah seorang petinggi PKS dalam kasus suap impor daging sapi beberapa tahun silam. Kini, badai pun sudah menghantam Nasdem, Nasdem pun akan kehilangan kepercayaan dari konstituennya, dan diyakini pula, pada penyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember mendatang, kandidat-kandidat yang diusung Nasdem akan mengalami kekalahan telak, sebagai akibat dari ditetapkannya Patrice Rio Capella sebagai tersangka penerima suap atas kepengurusan sejumlah perkara di Kejaksaan Tinggi Medan dan Kejaksaan Agung terkait dana bansos yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho beserta OC Kaligis, Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Namun, jika dilihat dari kacamata hukum, penetapan tersangka terhadap Patrice Rio Capella adalah sikap kesewenang-wenangan yang ditunjukkan oleh KPK terhadap petinggi Nasdem tersebut, penatapan tersangka tersebut juga disimpulkan penulis adalah tergesa-gesa atau terburu-buru, lantaran Rio baru diperiksa sebanyak satu kali pada tanggal 29 September lalu, diyakini pula dari pemeriksaan Rio sebagai saksi tersebut, penggalian keterangan yang diambil oleh penyidik KPK belumlah menyeluruh terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dana bansos. Padahal menurut pasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, KPK memiliki fungsi koordinasi, nah dalam hal ini yang ingin penulis tekankan adalah bahwa, kasus dana bansos tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, seharusnya dalam proses penyelidikan, KPK melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung agar kasus yang menjerat Rio ini tidak menimbulkan anggapan bahwa KPK memiliki kepentingan besar terhadap Rio Capella. Sebelumnya diketahui bahwa, dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rio, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, OC Kaligis pun sudah dijadikan tersangka, namun sebelumnya, dalam persidangan suap hakim PTUN Medan, Evi Susanti, isteri muda Gubernur Sumut nonaktif, GPN, menyebut bahwa dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Surya Paloh, lalu yang jadi kejanggalan dalam penetapan Rio sebagai tersangka adalah ketika pimpinan KPK mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memeriksa dan memanggil Surya Paloh. Dari pernyataan pimpinan KPK tersebut penulis yang juga mahasiswa hukum berkesimpulan bahwa penetapan Rio oleh KPK sebagai sarat akan kepentingan, jika memang dalam pertemuan tersebut Surya Paloh hadir, maka sudah seharusnya KPK segera memanggil Surya Paloh untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, Rio juga berhak mencari keadilan, karena setiap tersangka akan membuktikkan semuanya dipersidangan ketika sudah menjadi terdakwa. Pernyataan pimpinan KPK soal tak akan memanggil Surya Paloh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H