[caption caption="Presiden Jokowi bersama Suku Anak Dalam (Dok: Kompas.com)"][/caption] Beredarnya pernyataan yang menyebut bahwa ada rekayasa dalam pertemuan Presiden Jokowi yang bertemu dengan Suku Anak Dalam adalah sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Presiden Jokowi saat itu memang benar-benar mengunjungi Suku Anak Dalam dengan maksud dan tujuan yang sangat mulia yakni untuk membangunkan rumah bagi Suku Anak Dalam yang kini hidupnya berpindah-pindah akibat hutan, yang menjadi tempat tinggal mereka hampir habis diamuk oleh si jago merah.
Presiden Jokowi adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang datang langsung dan menemui Suku Anak Dalam di wilayah Jambi. Ini adalah sebagai bentuk nyata dari Presiden Jokowi yang ingin memberikan keadilan nyata bagi rakyatnya, salah satunya soal Jokowi yang akan segera membangunkan rumah bagi Suku Anak Dalam.
Hal tersebut seharusnya diapresiasi, bukan justru menebarkan fitnah yang menyebut terjadi rekayasa dalam pertemuan Jokowi dengan Suku Anak Dalam di wilayah Jambi tersebut. Suku Anak Dalam juga adalah bagian dari rakyat Indonesia yang berhak juga mendapatkan hak-haknya, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan ini sudah hampir dijalankan oleh Presiden Jokowi, dan sangat disayangkan terhadap pihak-pihak yang sengaja menebar kebencian dan fitnah terhadap Presiden Jokowi tersebut.
Buntut dari menyebarkan kebencian dan fitnah tersebut, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran, yang isinya adalah memberikan arahan langsung kepada anggota-anggota kepolisian dilapangan untuk tidak ragu-ragu dalam menindak terhadap penebar kebencian, termasuk pula fitnah, memprovokasi, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, hingga memantau secara langsung kegiatan-kegiatan keagamaan yang seringkali menebar kebencian antar umat beragama.
Kita patut mendukung dan mengapresiasi langkah bijak Jendral Badrodin Haiti yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tersebut, karena ini tujuannya sangatlah mulia yakni untuk mencegah terjadinya konflik sosial akibat kebencian yang sengaja ditebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Surat Edaran (SE) tersebut harus dijadikan sebagai pembatas ketika mengungkapkan sesuatu/menyatakan sesuatu, baik di media sosial, maupun di muka umum, karena ini menyangkut kepentingan orang lain, yang juga harus diberikan proteksi melalui penegakkan hukum.
Dan pengusutan kasus kasus rekayasa foto Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam harus tetap diusut hingga tuntas, karena ini menyangkut soal Presiden Jokowi yang karakternya sudah terbunuh akibat rekayasa foto tersebut. pembunuhan karakter diduga sengaja dilakukan untuk merusak citra positif Presiden Jokowi selama ini yang memang peduli dan sangat dekat sekali dengan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H