Lihat ke Halaman Asli

Efek yang Ditimbulkan Jika Pemda Tak Alokasikan Dana Covid-19

Diperbarui: 5 April 2020   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rangka penanganan Covid-19, beberapa kebjiakan pemerintah telah dikeluarkan, salah satunya Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keppres tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah Covid-19.

Disampaikan oleh Sekjen Kemendagri RI bahwa kemendagri pun telah melakukan beberapa hal seperti mengeluarkan arahan pembentukan gugus tugas dan Peraturan Kemendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

Dijelaskan lebih lanjut olehnya tentang pemanfaatan dana dapat dilaksanakan untuk refocusing kegiatan dan alokasi anggaran pada tahun 2020.

Kementerian Dalam Negeri masih mengumpulkan data pemerintah daerah yang belum melakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona dan penyakit Covid-19.Meski begitu, Kemendagri memastikan ada sejumlah pemda yang belum melaporkan telah melaksanakan realokasi anggaran untuk Corona.

Secara teknis dalam implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ini sangat spesifik, khusus digunakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Menyangkut percepatan, permendagri ini sedikit keluar dari ketentuan umum yang mengatur menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mungkin banyak dinilai cukup kompleks. 

Dikarenakan pandemi Covid-19, tiap pemda diberikan kefleksibelan dalam alokasi anggaran untuk diarahkan menjadi tiga prioritas sesuai permendagri ini. Bahkan secara teknis, program kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada OPD diberikan keleluasaan atas pengajuan Biaya Tidak Terduga (BTT). 

Pemda provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan focusing anggaran Corona dan Covid-19 ini diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Mendagri. Jika melewati batas waktu, Kementerian Keuangan akan merasionalissi dana transfer dari pusat sehingga akan berdampak pada pengurangan APBD.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline