Lihat ke Halaman Asli

Perkawinan Menurut Adat Batak

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

I. Pendahuluan

Salah satu perbedaan terbesar antara masyarakat di belahan dunia Timur dengan di belahan dunia Barat adalah dalam hal adat istiadat. Kehidupan masyarakat Timur dipenuhi dengan berbagai jenis upacara adat, mulai dari masa dalam kandungan, kelahiran, penyapihan, perkawinan, penyakit, malapetaka, kematian dan lain -lain.

Masalah perkawinan sangat penting bagi semua manusia karena perkawinan merupakan satu-satunya cara untuk melanjutkan keturunan. Demikian juga pada masyarakat Batak masalah perkawinan dianggap penting dan berpengaruh di dalam kehidupannya karena melalui perkawinan, marga dari orang tua laki-laki dapat diteruskan.[1]

Perkawinan di kalangan masyarakat Batak diatur menurut adat istiadat, dengan tegasnya menurut landasan yang tertuang dalam falsafah Dalihan Na Tolu.[2] Perkawinan orang Batak adalah perkawinan dengan orang di luar marganya sendiri[3] atau kawin eksogami. Kawin eksogami adalah perkawinan di mana pihak-pihak yang kawin harus mempunyai keanggotaan klan/marga yang tidak sama.[4] Karena itu, sistem perkawinan orang Batak ditentukan dengan cara menarik garis keturunan dari ayah (Patrilineal)[5] untuk menghindarkan kerancuan dan menegakkan hukum Dalihan Na Tolu. Penyimpangan perkawinan dari patokan yang berlaku berarti akan merusak eksistensi Dalihan Na Tolu itu. Untuk menegakkan dan melestarikan hukum itu maka orang Batak harus tetap menurut norma adat, terutama dalam wujud perkawinan.[6]

Pada dasarnya, adat perkawinan Batak mengandung nilai sakral karena dipahami sebagai pengorbanan. Parboru mengorbankan anak perempuannya untuk menjadi istri pengantin pria, sedangkan paranak mengorbankan seekor hewan untuk menjadi santapan (makanan adat) dalam ulaon unjuk/Pernikahan Adat itu.[7]

II. Definisi Perkawinan

2.1 Definisi Adat dan Perkawinan

Definisi Adat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan dengan suatu sistem. Aturan (perbuatan) itu lazim dituruti dan dilakukan sejak dahulu kala di suatu daerah tertentu.[8] Menurut pendapat Verkuyl, sebagaimana dikutip oleh Mangapul Sagala bahwa kata "adat" berasal dari bahasa Arab "ada" yang berarti cara yang telah lazim atau kebiasaan yang terjadi pada masyarakat.[9] Sedangkan perkawinan, asal katanya "kawin", berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristri dan bertujuan untuk meneruskan keturunan.[10]

Perkawinan maksudnya suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dan seorang perempuan, mereka mengikatkan diri untuk bersatu dalam kehidupan bersama. Proses yang mereka lalui dalam rangka mengikatkan diri ini, tentunya menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam masyarakat. Laki-laki yang telah mengikatkan diri dengan seorang perempuan, setelah melalui prosedur yang ditentukan di dalam hukum adat dinamakan suami dan perempuan yang mengikatkan diri itu disebut istri.[11]

2.2 Makna Adat Bagi Orang Batak

Kehidupan masyarakat Batak dipenuhi dengan berbagai jenis upacara adat,[12] mulai dari masa dalam kandungan, kelahiran, penyapihan, perkawinan, penyakit, malapetaka, kematian dan lain-lain. Upacara adat dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang terhindar dari bahaya atau celaka yang akan menimpanya. Malahan sebaliknya, mereka memperoleh berkat dan keselamatan. Inilah salah satu prinsip universal yang terdapat di balik pelaksanaan setiap upacara adat itu.[13]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline