Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi hukum waris kepada warga kelurahan wonorejo bersama mahasiswa untag dan dosen untag surabaya

Diperbarui: 21 Desember 2024   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

22 November 2024, kelurahan wonorejo - SBY

Bertempat diwonorejo mahasiswa universitas 17 agustu 1945 mengadakan sosialisasi tentang waris bersamaan dengan adanya dosen fh sebagai pemateri untuk menjelaskan tentang ilmu waris berdasarkan hukum sebagaimana pula peran penting waris dalam kehidupan masyarakat baik itu harta warisan yang ditinggalakan maupun harta warisan yang diwasiatkan.

Warisan adalah suatu barang atau benda yang dijanjikan pada yang memberi waris kepada yang diwarisi (pewaris) sehingga waris sangatlah penting bagi semua
 
Pendapat ricky dwi suryanto mahasiswa ilmu hukum untag adalah waris merupakan bagian akhir dalam suatu hukum di dunia yang diakhir kita harus mewarisi suatu barang ata harta kepada anak atau saudara terdekat sebagai preseentasikan bahwa harta itu penting bagi yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline