Lihat ke Halaman Asli

Ricky Donny Lamhot Marpaung

Your Future Constitutional Judge

Kursi Panas DPR

Diperbarui: 22 Oktober 2019   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu kita baru saja melihat 575 anggota DPR resmi dilantik di Gedung MPR/DPR Senayan. Kursi-kursi panas kembali terisi oleh 286 orang atau 49,74 persen oleh muka-muka baru.

Lantas, apakah harapan dari mereka sebagai wakil rakyat? Menurut Charta Politika, di tahun 2018 tingkat kepercayaan publik terhadap DPR tidak melebihi angkat 50 % atau sebesar 49,3 %.

Hal ini menujukkan pesimisme DPR belum surut oleh berbagai kasus yang menjerat semula dari elite parpol yang duduk di DPR sampai terlibat berbagai kasus di ranah hukum. Kembali ini sebuah paradoks bahwa DPR tidak bisa menjadi lembaga kredibel yang dipercaya oleh rakyat.

Dengan berbagai kisah menarik mewarnai para politikus yang gemar bersandiwara bak sebuah panggung drama di Senayan. Berbekal prolegnas yang tidak pernah tercapai hingga terselesaikan pada masa akhir jabatan menjadi polemik. Usut punya usut, prolegnas di DPR berjumlah 189 RUU sepanjang 2015-2019 dan hal ini diperjelas dengan hanya diundang-undangkannya 26 UU berdasarkan data ICW.

Pekerjaan DPR menjadi maha berat karena sepeninggal DPR periode 2014-2019 banyak persoalan politik menunggu. Dikarenakan, revisi sebagian UU menjadi pertanyaan besar kemana akan dibawa RUU baik itu RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanian, RUU Pertanahan?

Distorsi politik semakin tinggi bilamana revisi UU tersebut yang menuai kontroversi berhasil disahkan atas inisiatif  DPR maka rakyat bukan hanya semakin tidak percaya kepada kualitas DPR sebagai wakilnya para rakyat, akan tetapi menjurus kepada prosentase penurunan angka partisipasi publik dalam memilih anggota DPR.

Mesikpun erat dengan berbagai tindakan kontroversial para elite rakyat, DPR kembali melakukan sejumlah gebrakan yang memicu perdebatan seperti pergantian ketua DPR yang melibatkan sejumlah elite partai sampai kasus besar yang menjerat ketua DPR non-aktif, Setya Novanto atas kasus e-KTP.

Wibawa DPR
Menurut KBBI, kewibawaan dapat diartikan sebagai kekuasaan. Kekuasaan dalam hal ini DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bila dilihat dari sudut pandang publik, keterwakilan rakyat dalam hal ini tidak dipernah sejalan dengan proses edukasi politik untuk mengadakan penampungan aspirasi rakyat dalam bentuk riil baik itu aduan, dengar pendapat, dan partisipasi yang bersifat koordinatif.

Meminjam pendapat Suryono (2001:124) partisipasi merupakan ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan, dan ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Dengan tidak adanya, partisipasi rakyat melalui DPR seakan political will yang dipakai oleh DPR selaku mandataris rakyat tidak dipenuhi.

Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kinerja DPR apakah dapat secara praktis soal tupoksi yang mereka laksanakan. Representasi DPR menjadi pertanyaan besar bagaimana mereka mengawal produk undang-undang selama 5 tahun mendatang dengan arus politik yang begitu kencang apalagi isu-isu tidak sedap sering mewarnai ranah DPR.

Pada konteks ketatanegaraan, peran DPR menjadi kian seimbang dengan adanya lembaga selevel DPR yaitu MPR dan DPD, namun peran mereka seakan dikerdilkan dengan kekuasaan DPR yang dinilai terlalu dominan dalam konteks bernegara dan berbangsa. Ada tiga hal yang perlu dicermati mengenai peran dan wibawa DPR dalam menjalankan fungsinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline