Lihat ke Halaman Asli

Kesewenang-wenangan Perusahaan dalam Membuat Aturan

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya Seorang wirausaha dan ingin sedikit menceritakan kejadian atau hal-hal yang terjadi di tengah-tengah kehidupan kita dan banyak orang tidak mengetahui dengan jelas terutama hal-hal yang terjadi di lingkungan Restoran dan Hotel di indonesia atau kita kenal dengan dunia Hospitality.

Semua orang tau ketika kita bekerja kepada suatu perusahaan makan kita akan mendapatkan upah setiap bulannya yang dinamakan gaji sesuai dengan Undang undang Ketenaga Kerjaan no 13 tahun 2003, dan Gaji yang diterima sesuai dengan posisi dan jabatan dan juga untuk minimum upah harus sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat (UMR) dan pemerintah daerah (UMD), selain itu kita juga mengenal yang namanya bermacam2 tunjangan, pesangon, lembur,dll. Khusus untuk dunia Hospitality (Restoran dan Hotel) ada tambahan income (upah diluar gaji) yang disebut uang service/service charge dan itu sudah lama sekali berlaku diseluruh Restoran  dan Hotel di Seluruh Dunia, dan pengertian uang service itu sendiri adalah penghasilan diluar gaji yang diperuntukkan bagi karyawan yang melakukan service (pelayanan) di restoran dan hotel, dan itu berlaku dimanapun termasuk di Indonesia, dan Khusus untuk diindonesia pembagian uang service itu sendiri sudah diatur didalam Peraturan Kementrian. Sebagaimana didefinisikan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya (“PERMEN 02/1999”), uangservice adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya. Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah (Pasal 2 Ayat (1) PERMEN 02/1999).

Pasal 3 PERMEN 02/1999 mengatur pengumpulan dan pengelolaan administrasi uang service sebelum dibagi (kepada pekerja), yang dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha. Setelah terkumpul, dilakukan pembagian uang servicesesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditetapkan sebelumnya (Lihat Pasal 6 Ayat (1) PERMEN 02/1999). Praktiknya, kesepakatan mengenai pembagian uang service dapat dicantumkan pada Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan. Masih sekitar pembagian uang service, silakan simak artikel Hukumonline “Gugatan Uang Pelayanan Jasa Karyawan Hotel Mulia Kandas.
Dari Penjelasan diatas sudah sangat jelas kalau uang service diperuntukkan untuk menambah kesejahteraan karyawan karena sudah melakukan service, nah sekarang masalahnya ada beberapa perusahaan yang tidak mengikuti peraturan Kementrian soal service charge dengan alasan kalau PERMEN itu bukan UU dan perusahaan melihatnya sebagai HIMBAUAN bukan KEWAJIBAN yang harus dilaksanakan, jadi mereka semena mena dalam menetapkan atau membagikan uang service yang notabene adalah hak karyawan.
Didalam operasional restoran atau hotel pasti ada yang namanya barang pecah belah (LOST AND BRAKAGE)L & B dan di PERMEN juga sudah diatur berapa persen dari total uang service diperuntukkan mengganti L & B tersebut, untuk lebih jelasnya tertera di PERMEN tahun 1999 tentang service charge di pasal 8 :

(1) Uang service yang dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yang besarnya ditentukan sebagai berikut :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas :
1) 5 (lima) persen untuk resiko khilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 93 (sembilan puluh tiga) peren dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya::
1) 8 (delapan) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 90 (sembilan puluh) persen dibagi habi untuk para pekerja.
(2) Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih kecil dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tetap belaku dan dilarang menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sekarang kita akan membahan salah satu dari restoran yang tidak melaksanakan perantuan Mentri soal service charge, yaitu saya sebut saja Restoran western yang terbaru terletak di Lippo Mall Kemang bernama Classified yang merupakan satu group dari The Duck King Group, saya punya teman bekerja disana dan menceritakan semua kepada saya tentang bagai mana semena menanya perusahaan/restoran itu dalam membagikan uang service dan bagaimana managemen perusahaan itu membuat peraturan disiplin sedemikian rupa yang membuat uang service yang dibagikan tidak sesuai aturan pemerintah dipotong oleh perusahaan. kita semua tau untuk restoran seharusnya 8% dari uang service diperuntukkan bagi L & B, 2% untuk SDM dan sisanya yaitu 90% wajib dibagi habis untuk karyawan tetapi Classified atau The Duck King hanya membagikan uang service bagi karyawan bahkan tidak sampai 20% jadi sisanya 80% lebih mereka ambil semua dengan alasan karena mereka group jadi uangnya untuk menutupi restoran2 yang lain yang tidak ramai, yang lebih sadis lagi dari informasi yang saya dapat kalau karyawan izin 1 hari dipotong 50%, 2 hari 75%, 3 hari 100% dari uang service mereka. contoh misalkan karyawan mendapat uang service 500 ribu sebulan maka kalau izin tidak masuk kerja 1 hari maka uang service akan dipotong 250 ribu rupiah dan seterusnya, mungkin pembaca tidak akan percaya kalau saya katakan bila kita bekerja pada mereka (Classified dan The Duck King) maka kita ga boleh sakit, kenapa saya katakan begitu, kalau kita sakit 1 hari maka uang service kita akan dipotong sebanyak 50 ribu, 2 hari 100 ribu, 3 hari 250 dan 4 hari habis uang service nya akan dipotong oleh perusahaan walaupun ada surat dari dokter, bukti pembayaran dan resep. dan kalau tidak ada surat dokter maka pemotongannya sesuai dengan pemotongan izin kerja. yang mana menurut saya sangat salah, tidak berprikemanusiaan dan hati nurani, karena yang mereka pikirkan hanya uang atau untung yang banyak dengan alasan disiplin, hal lainnya kalau karyawan kena SP (Surat Peringatan) makan untuk SP1 karyawan dipotong uang service nya sebanyak 50% selama 3 bulan, SP2 75% selama 6 bulan dan 100% selama 6 bulan jadi kita semua bisa lihat betapa perusahaan ini berusaha untuk selalu memotong uang karyawan yang nilainya cukup banyak bagi karyawan tersebut dan nothing buat perusahaan dengan dibuatnya aturan yang sungguh tidak masuk akal dan hati nurani manusia.
Ada hal lain yang cukup mencengangkan buat saya dari info yang saya dapat tentang Classified dan The Duck King ini yaitu tentang Tips, jadi seluruh outlet wajib menyetorkan uang tips dari tamu kepada perusahaan tiap hari, dan uang tips itu akan dipotong lagi oleh L & B (Lost & Breakage) tadi. yang menurut pengalaman saya selama bekerja di dunia hospitality baik itu di luar negri dan dalam negri ga pernah terjadi. dan sekarang pada kenyataannya ada sebuah Crook Company dengan managemen yang tidak jelas selalu berusaha untuk mengambil uang yang diberikan oleh mereka kepada karyawan melalui aturan2 kedisiplinan tersebut.
Sekarang saya memohon kepada Pembaca dimanapun berada yang mengerti hukum atau kenalan orang2 yang menjabat di Departemen Tenaga Kerja (yang tidak bisa disogok) untuk memberikan jalan keluar bagi karyawan2 tidak hanya di CLASSIFIED DAN THE DUCK KING restoran, dan mungkin terjadi juga di tempat2 lainnya. karena Karyawan akan selalu dihantui rasa takut dan tidak nyaman ketika bekerja. Oh yah satu lagi kalau mereka tidak memberikan Slip Gaji ketika menggaji karyawan yang mana karyawan selalu bingung dengan angka pasti dan rinciannya berapa yang mereka terima setiap bulannya. kita tidak ingin masyarakat indonesia selalu merasa tertekan dan tidak berdaya ketika menghadapi para BOS BOS dan perusahaan yang berbuat semena mena. Terima Kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline