Lihat ke Halaman Asli

Ricky

Mahasiswa Universitas Bunda Mulia

Ladang Bisnis Masker Medis di Tengah Ketakutan Wabah Virus Corona

Diperbarui: 12 Februari 2020   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkap Layar Kasus Penjualan Masker dengan Harga Tinggi--dokpri

Virus corona atau 2019-nCoV pertama kali muncul di kota Wuhan, China. Virus yang telah menyebabkan ribuan korban meninggal dan puluhan ribu korban positif terinfeksi menimbulkan ketakutan di berbagai negara, bahkan di Indonesia meskipun belum ada laporan korban positif terinfeksi. Semakin tingginya ketakutan terhadap penyebaran virus corona menyebabkan kebutuhan masker meningkat drastis.

Hal ini dikarenakan masker dianggap memiliki manfaat untuk kesehatan, terutama dalam mencegah penularan dan penyebaran virus corona. Berdasarkan penelusuran tim penulis, kebutuhan masker di China tidak dapat terpenuhi akibat lumpuhnya aktivitas produksi dan perdagangan di China, sehingga warga lokal berusaha mencari bantuan dari berbagai negara. Hal ini menyebabkan kenaikan harga penjualan masker di beberapa negara, terutama di Indonesia.

Dilansir dari bisnis.tempo.co, Indonesia berusaha untuk memberikan bantuan dengan mengirimkan masker medis dan cairan antiseptik melalui udara. Sehingga krisis masker medis tidak hanya dirasakan oleh penduduk China, namun juga dirasakan relawan Indonesia yang hendak mengirimkan bantuan ke China.

Hal ini dikarenakan banyaknya penjual dadakan yang menjual masker medis dengan harga lima hingga sepuluh kali lipat dari harga asli masker tersebut, beberapa kasus kenaikan harga masker yang berhasil tim penulis terlusuri, harga masker medis sebelum munculnya virus corona adalah Rp16.000,00 dan setelah adanya virus corona menjadi Rp100.000,00 bahkan lebih.

Dari penelusuran tim penulis di beberapa situs penjualan online, seperti Tokopedia.com dan Shopee, harga masker termurah rata-rata saat ini menyentuh angka Rp. 100.000,- per kotak dari harga sebelumnya Rp. 16.000,- per kotak dan termahal Rp. 1.300.000,- per kotaknya dari sebelumnya Rp. 200.000 per kotaknya. Hal ini disebabkan beberapa oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketakutan akan wabah virus corona sebagai ladang bisnis dengan cara memonopoli stok masker medis dan memainkan harga masker hingga tidak masuk akal.

Berdasarkan penelusuran oknum penjual masker dari sosial media, oknum tersebut mendapatkan masker yang ia jual dengan harga beli yang sudah tinggi dari tangan pertama, kemudian Ia jual kembali dengan harga yang sudah dinaikkan. Bahkan Ia juga menjual masker-masker tersebut kepada reseller-reseller untuk dijual kembali, sehingga harga masker akan terus naik dari tangan ke tangan.

Akibat kebutuhan yang mendesak, konsumen tetap membeli masker medis walaupun kenaikan harga masker melambung tinggi dari harga pasaran sebelumnya. Namun sangat disayangkan, konsumen dengan ekonomi menengah ke bawah tidak mampu membeli masker dengan harga saat ini.

Sehingga menimbulkan keresahan bagi konsumen mengingat pasokan masker yang juga sangat terbatas. Hal ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Perdagangan turut menanggapi kasus ini.

Dilansir dari medcom.id, YLKI mendesak kepolisian mengusut tingginya harga masker di pasaran. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker. Harga yang naik hingga 100 persen ini membuat stok masker di toko-toko semakin langka.

Menurut Tulus, hal ini merupakan tindakan yang tidak bermoral dengan cara mengambil untung secara berlebihan, yang dimana hal ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dilansir dari bisnis.tempo.co, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan pihaknya akan mencermati kenaikan harga masker N95 secara tidak wajar baik di apotek maupun situs belanja online.

Kemendag akan mengirimkan tim khusus untuk mendeteksi produsen dan importir yang memproduksi atau mengimpor masker tersebut. Menurut Veri, apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa teguran. Namun, apabila teguran tersebut tidak dihiraukan, maka pemerintah akan secara tegas mencabut izin usaha terhadap produsen dan importir tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline