Lihat ke Halaman Asli

Tindakan Asusila Victor Yeimo Pimpinan KNPB

Diperbarui: 10 September 2015   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian kasus tindak pidana pencabulan seorang anak di bawah umur yang  dilakukan oleh pimpinan KNPB pusat sdr Victor Yeimo yang berusia 29 tahun profesi pekerjaan wiraswasta, alamat Kantor Pusat KNPB Perumnas 3 Waena Kab. Jayapura yang di laksanakan di Mapolsek KP3 Bandara Sentani, selasa 08/09/2015 pkl 08.00 wit.

Kasus yang terjadi sejak 28 Agustus 2015 ini rencananya akan diselesaikan selama 2 minggu tepatnya sampai pada hari ini Kamis 10 September 2015. Pihak keluarga dari anak dibawah umur tersebut yaitu Ibu Anita menuntut denda sebesar 25 juta rupiah dengan membuat surat pernyataan karena telah berniat untuk melarikan atau menculik anak dibawah umur.

Ibu Anita sangat tidak terima dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Sdr. Victor Yeimo yang sungguh tidak sesuai dengan adat, norma dan aturan yang berlaku. Sehingga Ibu dari anak tersebut menuntut dengan pembayaran denda kepada pihak keluarga korban.

Sdr. Victor Yeimo yang selama ini sangat di sanjung-sanjung oleh semua anggota dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kini telah terlihat kejelekan dan kebusukan dirinya. Salah satu pemimpin organisasi anti NKRI tersebut kini sudah sangat dibenci oleh banyak orang, baik itu anggotanya sendiri maupun saudara-saudaranya. Sebab tindakannya ini membuat dirinya sebenarnya tidak layak menjadi seorang pemimpin, yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya maupun orang lain yang selama ini percaya kepadanya.  

Dari proses perundingan yang yang cukup rumit ini, Victor Yeimo sampai saat ini belum ada kabar yang jelas untuk menebus kesalahannya tersebut dengan membayar denda sebesar 25 juta tersebut. Dalam surat pernyataannya yang telah ditanda tangani dengan materai 6000 itu, Victor Yeimo juga menyatakan apabila dia tidak sanggup untuk membayar denda adat tersebut, maka dirinya siap dilaporkan ke kantor Polisi dan melaksanakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Adapun isi dari pernyataan yang disepakati tersebut yaitu:

  1. Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan
  2. Pihak kedua yang diwakili Sdr Edison Gobay akan membayar denda kepada pihak pertama sesuai kesepakatan di surat pernyataan tgl 28/08/2015 sebesar Rp. 25.000.000,
  3. Pihak pertama meminta kepada pihak kedua agar setelah pembayaran denda tersebut diatas tidak boleh berhubungan lagi dengan anak dari pihak pertama, apabila dikemudian hari ternyata Sdr Victor Yeimo masih berhubungan maka pihak pertama akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
  4. Apabila dikemudian hari kedua belah pihak mengingkari dari surat pernyataan tersebut diatas maka kedua belah pihak siap diproses secara hukum yang berlaku.

Pada saat itu, pelaksanaan penyelesaian kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan pimpinan KNPB Sdr Victor Yeimo disaksikan dua orang saksi Sdr Semi Medlama dan Sdr Hermanus Medlama.

Terlihat dari permasalah tersebut, membuktikan bahwa kurangnya tanggungjawab seorang pimpinan suatu organisasi ternama di Papua yang dengan mudahnya mewakilkan penyelesaian masalahnya kepada rekan mahasiswa yang umurnya masih terbilang muda dan sama sekali tidak mengerti tentang hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline