Lihat ke Halaman Asli

Richkido Febrian

Facebook : Richkido Febrian | Instagram : richkido.f | Twitter : RichkidoF | YouTube : Richkido Febrian

Hubungan Kejaksaan dengan Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Diperbarui: 3 Januari 2021   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2021

Tentu tidak asing lagi dengan sebuah lembaga hukum pemerintah yang satu ini, yaitu Kejaksaan. Kejaksaan adalah sebuah lembaga yang melaksanaapenuntutan dan penyelidikan. Tak terkecuali di bidang korupsi. Saat ini kejaksaan dipimpin oleh Bapak ST. Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

Di bidang korupsi kejaksaan berhasil menyelamatkan uang dan aset negara sebesar 19,2 triliun di tahun 2020. Salah satunya adalah kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Hal ini yang membuat citra kejaksaan kembali.

Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2021

PT. Asuransi Jiwasraya melakukan korupsi yang tidak kecil. Bahkan, menjadi kasus korupsi terbesar yang berhasil diungkap oleh kejaksaan. Hasil korupsi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi ini senilai 14,2 triliun. Tentu bukan korupsi yang sedikit.

Terdapat enam terdakwa yang terlibat dengan kasus korupsi besar ini. Tiga diantaranya merupakan pejabat tinggi di PT. Asuransi Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (Hendrisman Rahim), mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya (Hary Prasetyo), Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (Syahmirwan).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak dari pejabar tinggi PT. Asuransi Jiwasraya melainkan Direktur PT Maxima Integra (Joko Hartono Tirto), Komisaris Utama PT Trada Alam (Minera Heru Hidayat), dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (Benny Tjokrosaputro).

Dengan nilai korupsi yang besar , maka terdakwa yang terlibat sebanyak enam orang mendapat sejumlah tuntutan yang setimpal. Sejumlah tuntutan yang mereka terima diantaranya yaitu :

1. Penjara seumur hidup dan denda 1 miliar

2. Penjara 20 tahun dan denda 1 miliar

3. Penjara 18 tahun dan denda 1 miliar

Keenam terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55.

Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2021

Pada akhirnya keenam terdakwa divonis dalam dua sidang. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2020. Sedangkan, sidang kedua dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020. Kedua sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Dari hasil sidang tersebut diputuskan bahwa enam terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline