Lihat ke Halaman Asli

Richkido Febrian

Facebook : Richkido Febrian | Instagram : richkido.f | Twitter : RichkidoF | YouTube : Richkido Febrian

Sejarah Hak Cipta di Dunia dan Indonesia

Diperbarui: 3 Januari 2021   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2020

Seperti yang kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup yang terdapat di bumi memiliki hak. Salah satu hak yang dimiliki adalah hak cipta. Hak cipta tidak lahir secara cepat, tetapi dilahirkan dengan sejarah panjang dalam masa penerbitannya .

Hak cipta bermula lahir di Inggris pada awal abad ke-17 dan di Perancis pada akhir abad ke-17. Hal ini terjadi karena Inggris dan Perancis mewakili dua rezim sistem hukum yang berlaku di dunia. Kedua sistem hukum tersebut melahirkan konsep economi right dan moral right dalam hak cipta

Lahirnya konsep economi right bermula ketika hak cipta dilahirkan di Inggris. Di Inggris hak cipta berkonsep copyright. Lahir dengan berpondasi pada bisnis percetakan dan penerbitan buku. Namun hal ini mengamali perubahan, yang bermula hanya untuk kepentengan raja inggris menjadi sempurna dengan pengakuan atas pencipta yang bersifat ekonomi. 

Sedangkan, konsep moral right bermula berkembang di Perancis.  Di Perancis hak cipta berkonsep droit d’auteur. Konsep ini menempatkan sebuah ciptaan adalah hasil dari manusia secara intelektual. Konsep ini juga melahirkan sebuah konsep hak moral yang tidak dikenal negara common law.

Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2020

Di Indonesia, hak cipta berkonsep copyright atau hak salin. Hal ini bermula ketika biaya dan tenaga yang dikeluarkan untuk membuat salinan sebuah karya sama dengan pembuatan karya aslinya.

Awalnya hak monopoli tersebut diberikan ke penerbit. Namun, terdapat peraturan copyright tahun 1710 dengan Statue of Anne di Inggris bahwa hak ini sepenuhnya diberikan kepada pengarang. Peraturan itu juga memberikan perlindungan kepada konsumen dan mengatur masa berlaku hak eksekutif pemegang copyright

Tahun 1886, pertama kali mengatur copyright antar negara. Dalam hal ini, copyright diberikan kepada karya cipta, serta pengarang tidak wajib mendaftarkan karya yang dibuat. Kemudian, setelah karya yang ditulis oleh pengarang dicetak dan dipublikasikan, maka pengarang akan mendapatkan hak eksklusif copyright.

Di Indonesia, UU hak cipta mengalami banyak perubahan, diantaranya :

1. Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912

2. UU Nomor 6 Tahun 1982

3. UU Nomor 7 Tahun 1987

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline