Lihat ke Halaman Asli

Riche HendrikoPutri

UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Rincian Dana APBN dan APBD Kabupaten Agam 2024

Diperbarui: 26 Mei 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribun-medan.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan yang digunakan oleh pemerintah untuk merencanakan penerimaan dan pengeluaran dalam suatu periode tertentu. 

APBN merupakan anggaran yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk seluruh wilayah Indonesia, sedangkan APBD adalah anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan keuangan di tingkat lokal. 

Dalam tulisan ini, akan dibahas dengan mendalam mengenai sumber-sumber pendanaan yang dialokasikan untuk daerah, serta besaran dana yang dianggarkan pada tahun anggaran 2024.

Jadi, apa aja sih dana pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pemerintah daerah?

Dalam sistem anggaran pemerintah di Indonesia, terdapat beberapa istilah yang sering digunakan seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ketiga istilah ini memiliki peran yang penting dalam mendukung pembangunan di berbagai daerah di Indonesia.

Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu jenis dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem keuangan negara. Masing-masing dari ketiga jenis dana ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda, serta memiliki aturan penggunaan yang dapat mempengaruhi pengembangan daerah.

  • Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran rutin seperti gaji pegawai, subsidi energi, serta pemeliharaan infrastruktur dasar. DAU juga merupakan dana yang bersifat fleksibel, artinya pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Penggunaan DAU ini biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang anggaran pemerintah daerah.

  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAKmerupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk program atau proyek tertentu yang menjadi prioritas nasional. DAK biasanya diperuntukkan untuk sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau sektor lain yang dianggap perlu mendapatkan pembiayaan tambahan dari pemerintah pusat. Penggunaan DAK ini biasanya diatur dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersangkutan, dan pengawasannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi penanggung jawab sektor tersebut.

  • Dana Bagi Hasil

DBH merupakan dana yang berasal dari hasil penerimaan pajak dan retribusi yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DBH biasanya dibagi sesuai dengan besaran kontribusi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh setiap daerah, dan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan DBH ini biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa DAU, DAK, dan DBH merupakan mekanisme alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun ketiganya memiliki perbedaan dalam penggunaan dan pengaturan, namun bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang merata dan berkesinambungan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan ketiga jenis dana ini secara efektif dan efisien guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 secara nasional menjadi fokus utama dalam perencanaan keuangan pemerintah Indonesia. Menyusun anggaran yang tepat dan transparan menjadi kunci utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah negara.

Sumber Dana APBN 2024

Pada tahun anggaran 2024, pemerintah Indonesia mengandalkan berbagai sumber penerimaan untuk menyusun APBN. Sebagai negara yang besar dan kompleks, Indonesia memiliki beragam sumber dana untuk membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, serta pelayanan publik yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun anggaran 2024, dana yang dialokasikan secara nasional menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menjalankan roda perekonomian dan pembangunan negara.

Sumber dana untuk tahun anggaran 2024 berasal dari berbagai macam sektor, di antaranya adalah pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana hibah, sumber dana luar negeri (foreign aid), serta potensi-potensi lainnya. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang diperoleh dari berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya. Dalam menentukan besaran pajak, pemerintah harus memperhitungkan potensi pertumbuhan ekonomi, kebutuhan belanja negara, serta keadilan dalam pemungutan pajak agar tidak memberatkan rakyat kecil.

Selain pajak, PNBP juga turut berkontribusi dalam menopang penerimaan negara. PNBP dihasilkan dari berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN), pendapatan dari sektor energi dan mineral, serta sumber daya alam lainnya. Pemerintah juga dapat memperoleh dana melalui dana hibah yang diberikan oleh negara lain atau organisasi internasional dalam rangka mendukung program-program pembangunan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline