Tempat kerja yang aman dan sehat menjadi indikator perusahaan yang baik. Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap karyawan dapat melanjutkan pekerjaan mereka secara efektif dan efisien. Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dan banyak terdapat bahaya, kerusakan dan absen sakit tak terhindarkan, mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi pekerja dan produktivitas berkurang bagi perusahaan. Meskipun kenyataannya, para pengusaha di seluruh dunia telah secara hati-hati merencanakan strategi bisnis dan usaha mereka, banyak yang masih mengabaikan masalah penting seperti keselamatan, kesehatan dan kondisi di lingkungan kerja.
Contoh konkrit terjadi pada bulan Juni 2019 lalu, PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang saat ini dikontrak PT. Inalum dinilai abaikan Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terlihat aktivitas para pekerja berada diatas ketinggian gedung 9 lantai tanpa menggunakan Body Safety Harness yang mengakibatkan kecelakaan tak terhindarkan di perusahaan tersebut. Menurut ILO (International Labour Organization), setiap tahun ada lebih dari 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan lebih dari 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Terlebih lagi, 1,2 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja. Maka dari itu keselamatan kerja merupakan faktor yang sangat penting dan perlu direncanakan oleh perusahaan agar para karyawan terjamin keselamatan dan kesehatan nya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tenteram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Keselamatan kerja merujuk pada perlindungan kesehatan seorang karyawan terhadap kesejahteraan fisik, mental, dan stabilitas emosi secara umum yang terkait dengan pekerjaan.
Dapat disimpulkan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah rangkaian usaha dan upaya menciptakan suasana kerja yang aman dari risiko kecelakaan baik fisik, mental maupun emosional sehingga memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, yang menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja, perlakuan sesuai martabat manusia dan moral agama. Dengan demikian, tenaga kerja secara aman dapat melakukan pekerjaannya guna meningkatkan hasil kerja dan produktivitas kerja, sehingga para tenaga kerja harus memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan di dalam setiap pelaksanaan pekerjaan sehari-harinya.
Fungsi dari keselamatan kerja yaitu:
a. Identifikasi dan melakukan penilaian terhadap risiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja.
b. Memberikan saran terhadap perencanaan, pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja.
c. Memberi saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD.
d. Melaksanakan surveilans terhadap kesehatan kerja.
e. Terlibat dalam proses rehabilitasi.
f. Mengelola tindakan P3K dan tindakan darurat.