Lihat ke Halaman Asli

Tesla Bukan Satu-satunya Solusi untuk Indonesia

Diperbarui: 2 Maret 2021   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pabrik Mobil Tesla di Amerika Serikat. (sumber: theverge.com via kompas.com)

Pengaturan pembatasan emisi karbon sudah tidak menjadi rahasia publik lagi. Deklarasi besar telah dilakukan oleh dunia ketika dibubuhkannya komitmen bersama dalam menjaga emisi gas karbon bumi dalam perjanjian Paris (Paris Agreement) pada 22 April 2016 yang lampau. 

Tak bisa dipungkiri lagi bahwasannya adanya emisi gas karbon begitu memengaruhi jalannya kehidupan manusia di bumi, tepatnya pada perubahan iklim yang ada di dunia di masa mendatang. 

Selain membuat lapisan ozon semakin menipis dan berlubang, keberadaan emisi karbon juga tidak baik bagi kesehatan manusia. Emisi karbon sendiri didapat dari aktivitas kehidupan manusia sendiri, antara lain yaitu aktivitas industri hingga yang paling besar adalah bidang transportasi dengan bahan bakar fosil hidrokarbonnya. 

Transportasi memang sudah menjadi kebutuhan pokok di masa yang serba penuh dengan mobilisasi ini. 

Penggunaan transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar dengan pembakaran bahan bakar minyak dari fosil yang menghasilkan karbonmonoksida pada umumnya (pembakaran tidak sempurna).

Akselerasi kemajuan teknologi cukup deras pada masa millennium saat ini. Salah satunya adalah penerapan teknologi yang ramah dengan lingkungan (Green Energy), yang memang bermuara pada pengurangan produksi emisi karbon. 

Banyak inovasi yang telah ditawarkan oleh berbagai macam lapisan masyarakat, mulai dari lembaga penelitian, kampus, komunitas, LSM hingga aktivis perorangan. 

Kegiatan pemantik berbasis pembaruan teknologi ramah lingkungan pun sudah banyak diselenggarakan baik untuk kelas mahasiswa hingga umum untuk masyarakat secara luas dan Indonesia menjadi salah satu Negara yang serius untuk memerangi emisi karbon. 

Salah satu program yang tersohor dan kemudian diangkat menjadi sebuah rancangan produk hukum oleh pemerintah RI adalah Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU EBT) yang pada rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2021 mendatang. 

EBT merupakan salah satu inovasi yang diharapkan mampu menekan produksi gas karbon yang dihasilkan dari berbagai macam sektor di Indonesia. Banyak yang mewacanakan bahwa target konkrit pemerintah RI adalah mencapai bauran EBT sebesar 25% pada kurun waktu 4 tahun kedepan (2025). 

Pada teknisnya, EBT bisa meliputi banyak hal antara lain pemanfaatan geothermal, tenaga surya, bahan bakar nabati hingga penggunaan kendaraan bertenaga listrik (batrei). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline