Lihat ke Halaman Asli

Ricco Survival Yubaidi

Melangitkan Mimpi, Membumikan Hati

Antara Tradisi dan Regulasi: Peran Tradisional Notaris dalam Era Modern

Diperbarui: 30 Mei 2024   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D./dok. pri-

Dalam hukum, Notaris memegang peranan yang krusial dalam memastikan keabsahan dan kepastian berbagai peristiwa hukum. Dengan pena sebagai senjatanya, Notaris menyaksikan dan mendokumentasikan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari transaksi jual beli properti hingga pendirian perusahaan. Namun, di balik tumpukan akta-akta autentik yang mereka buat, terdapat sebuah tradisi yang telah tertanam dalam profesi ini sejak zaman dahulu.

Peran Tradisional Notaris

Notaris, dalam tradisi hukum, adalah penjaga keabsahan dan kepastian dalam berbagai peristiwa hukum. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU 30 Tahun 2004 jo. UU 2 Tahun 2014), Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang menjadi bukti sah atas berbagai transaksi hukum. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris dipandu oleh prinsip-prinsip autentisitas, kepastian, legalitas, dan keabsahan.

Prinsip autentisitas mengharuskan Notaris untuk memastikan bahwa setiap akta yang dibuatnya mencerminkan kebenaran dan keaslian peristiwa yang terjadi. Sementara itu, prinsip kepastian menuntut agar setiap akta yang dibuat oleh Notaris memberikan jaminan tentang kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Legalitas mengacu pada kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang berlaku, sementara keabsahan menegaskan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang sah di mata hukum.

Namun, di tengah arus perkembangan zaman dan perubahan regulasi, peran tradisional Notaris mulai dihadapkan pada tantangan baru. Regulasi yang semakin kompleks dan tuntutan akan pencegahan tindak pidana keuangan menuntut Notaris untuk turut serta dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPT) menjadi pijakan utama dalam mengatur keterlibatan Notaris dalam upaya pencegahan ini.

Persaingan ketat antara sesama Notaris dan ketidakseimbangan jumlah Notaris saat ini menyebabkan adanya penambahan jasa-jasa lain yang diberikan oleh Notaris yang mungkin saja tidak berkaitan dengan pembuatan akta. Notaris dalam hal tersebut, menjadi jembatan bagi klien untuk melakukan transaksi untuk kepentingan atau atas nama klien. Namun, Notaris perlu memiliki kesadaran tinggi bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi kedepan yang perlu diperhatikan, terutama apabila Notaris turut menjadi pihak dalam pengelolaan suatu uang atau transaksi. Oleh karena itu, disarankan Notaris dapat mengidentifikasi kembali perannya, hal ini sebagai batas diri bagi Notaris untuk tidak terlibat terlalu dalam terhadap kepentingan klien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline