Korupsi telah menjadi permasalahan di berbagai negara termasuk Indonesia. Dampak negatif dari korupsi inilah yang menjadi perhatian, pasalnya dampak yang diakibatkan ini bersifat serius. Korupsi sangat merugikan karena dampaknya bisa membahayakan poltik, pembangunan social ekonomi, dan merusak nilai-nilai moralitas bangsa. Namun, saat ini beberapa hal yang dianggap sepele tetapi sebenarnya merupakan bibit dari korupsi seperti Mahasiswa menambah uang kuliah dari semestinya. Kegiatan tersebut adalah awal yang mungkin saja bila dibiarkan maka akan menjadi suatu kebiasaan dan tentu hal tersebut harus dicegah.
Selama ini hukuman pidana dari korupsi masih banyak yang tidak sebanding dengan tindakan korupsi yang dilakukan, masih banyak terdakwa yang dengan mudah dibebaskan ataupun minimnya tindak pidana yang diberikan. Oleh karena itu, jika hal ini terus dilakukan maka akan menjadi kebiasaan yang tentu tidak adil dan mengurangi rasa percaya warga negara terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan yang mungkin bisa dilakukan agar menghindari bibit-bibit koruptor adalah dilakukan pada pembelajaran Mahasiswa. Mahasiswa adalah generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa oleh karenanya diperlukan pembelajaran bagaimana mencegah tindakan korupsi, meningkatkan kesadaran akan hukum. Budaya anti korupsi ini diperlukan sebagai benteng agar terhindar dari perilaku koruptif dan tentu untuk meneggakkan hukum yang adil.
Korupsi memang suatu tindakan kejahatan yang merugikan, oleh karenanya tindak pidana yang dilakukan juga harus sepadan. Dalam pemberatasan korupsi diberbagai negara terdapat beberapa perbedaan tindakan yang dilakukan pada koruptor. Misalnya terdapat di beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di negaranya, namun ada juga beberapa negara yang hanya menerapkan hukuman pidana sesuai tingkat tindakan korupsi yang dilakukan.
Di Indonesia sendiri masih banyak terjadi kesenjangan antara tindakan korupsi yang dilakukan dengan tindak pidana yang diberikan. Tak hanya itu, upaya pencegahan yang dilakukan juga masih kurang terbukti dengan masih maraknya tindakan korupsi yang dilakukan, dalam skala besar maupun rendah. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus tentang bagaimana upaya-upaya pencegahan terhadap budaya korupsi yang sudah terjadi dari jaman dulu. Bibit – bibit korupsi tidak boleh dipandang sebelah mata, begitu juga tindakan-tindakan kecil yang bisa menjadi kebiasaan perilaku korupsi dikemudian hari dalam kehidupan yang lebih luas.
Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu digalakkan secara nyata sehingga tidak hanya menjadi sebuah omongan belaka tetapi harus terbukti dengan mengurangnya oknum-oknum korupsi. Penanaman budaya anti korupsi bisa dilakukan pada kalangan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi sebagai lingkungan kedua bagi Mahasiswa, dapat menjadi tempat pembangunan karakter dan watak. Perguruan tinggi dapat memberikan nuamsa yang mendukung upaya untuk menginternalisasikan nilai-nilai dan etika yang hendak ditanamkan, termasuk di dalamnya perilaku anti korupsi. Upaya yang dapat dilakukan untuk penanaman pola pikir, sikap dan perilaku anti korupsi yaitu melalui kuliah, karena kuliah adalah proses pembudayaan ( Hasan, 2004).
Perguruan tinggi di Indonesia mempunyai peranan penting dalam mengembangkan nilai-nilai anti korupsi. Karena manusia yang lahir melalui sector Pendidikan adalah manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, beriman, berakhlak mulia, memiliki kompetensu dan profesionalitas serta dapat menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Di saat institusi lain tidak berdaya melakukan perlawanan terhadap korupsi, maka institusi Pendidikan dapat dijadikan benteng terakhir tempat menyebarkan nilai-nilai anti korupsi. Dengan cara melakukan pembinaan pada aspek mental, spriritual dan moral Mahasiswa. Pendidikan harus dijadikan sebagai pilar paling depan untuk mencegah korupsi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik untuk masa yang akan datang ( Saifulloh, 2017).
Pendidikan budaya anti korupsi ini nilai-nilai yang diajarkan tidak hanya sekedar diketahui tetapi bagaimana untuk menerapkan di kehidupan sehari-hari dan terus memegang prinsip itu untuk masa yang akan datang dan membentengi diri dari apapun bentuk korupsi. Pendidikan budaya anti korupsi sebenarnya harus dilakukan sedini mungkin karena proses pembentukan karakter tidaklah beberapa bulan saja tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjadikan budaya anti korupsi sebagai bagian dari diri manusia dan selalu dipegang teguh oleh setiap individu.
Pendidikan karakter anti korupsi diperlukan untuk seluruh Mahasiswa, sehingga Mahasiswa mampu menumbuhkan budaya anti korupsi bila dikemudian hari para Mahasiswa sudah berada pada lingkungan kerja, mereka mampu membentengi diri dari perilaku-perilaku korupsi sekecil apapun itu sehingga mengurangi adanya tindakan korupsi dan menjadi penerus bangsa yang jujur dan bermoral.
Dilihat dari tujuannya, menumbuhkan budaya anti korupsi di Perguruan Tinggi merupakan gagasan yang sangat cerdas karena Mahasiswa merupakan kelompok umur yang masih mungkin dibentuk semangat idealismenya (Hasan, 2004). Menumbuhkan budaya anti korupsi di Perguruan Tinggi merupakan suatu Langkah untuk memutus mata rantai agar korupsi pada saatnya kelas tidak ada lagi menjadi budaya (Saifulloh, 2017). Untuk itu, diperlukan upaya nyata dalam pemberantasan korupsi di dunia pendidikan, hal tersebut tentu tidak hanya untuk Mahasiswa tetapi juga bagaimana para pendidik menjadi teladan Mahasiswanya memiliki sikap anti korupsi.