Lihat ke Halaman Asli

Soal Papua, Australia terikat Traktat Lombok

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13304957651413916660

Setelah berbagai kalangan melontarkan kecaman keras kepada Australia terkait pertemuan Kaukus Parlementarian for West Papua di Canberra, Australia yang bertujuan mendukung pemisahan Papua dari NKRI, akhirnya Pemerintah Australia buka suara. Juru Bicara Kedutaan Australia Ray Marcelo, Selasa siang (28/02/2012) mengeluarkan bantahan resmi, bahwa pemerintah Australia tetap mendukung kedaulatan NKRI di tanah papua. “Australia berkomitmen penuh terhadap keutuhan wilayah dan persatuan nasional RI, termasuk kedaulatannya atas provinsi-provinsi di Papua. Ini merupakan kewajiban dasar Traktat Lombok antara Australia dan Indonesia,” tegas Marcelo. Ray menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Australia, kebijakan luar negeri ditentukan oleh Pemerintah. Dan dalam hubungan dengan Indonesia, Traktat Lombok mendapat dukungan partai-partai terbesar di parlemen Australia. “Australia dan Indonesia adalah mitra strategis dan hubungan kita pada saat ini bagus dan erat. Seiring dengan luar biasanya transformasi di Indonesia, Australia berupaya untuk turut berperan serta demi kemajuan bangsa Indonesia,” jelas Ray. Menghormati niat baik, namun tetap ragu Dengan penjelasan tersebut, kita boleh sedikit lega bahwa apa yang terjadi di Canberra kemarin, dimana mungkin ada puluhan orang dari beberapa negara di Asia Pasifik berkumpul dengan difasilitasi Partai Hijau Australia, adalah pertemuan informal.

http://politik.kompasiana.com/2012/02/28/kita-sering-%E2%80%98dikerjain%E2%80%99-australia/

Apapun yang dihasilkan dalam forum tersebut juga bukan suara parlemen, karena parlemen Australia sudah mendukung Traktat Lombok. Itu bukan suara parlemen Australia. Karena sistem di parlemen Australia itu berbeda, jadi poin dari anggota parlemen itu petisi personalnya, bukan petisi parlemen Australia. Jadi tentang hal dan kebijakan luar negeri, itu diwakili oleh pemerintah Australia dan parlemen Australia bisa mengurus pertemuan tentang petisi. Saya ingin menggarisbawahi, bahwa pemerintah Australia menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia. Selain itu, sistem di parlemen Australia juga berbeda. Suara dari anggota parlemen adalah petisi personalnya, bukan petisi parlemen Australia. Dalam hal kebijakan luar negeri, itu adalah kewenangan pemerintah Australia, bukan kewenangan partai. Traktat Lombok Perjanjian bilateral antara Indonesia-Australia yang dirumuskan dalam Traktat Lombok tahun 2008 tersebut meliputi 10 bidang, antara lain kerjasama bidang pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, anti-terorisme, keamanan maritime dll. Bagi Indonesia, kerjasama bidang pertahanan ini sekaligus untuk mengikat Australia untuk menghormati kedaulatan negara masing-masing. Ini penting bagi Indonesia, karena kedaulatan NKRI khususnya di wilayah Papua masih menghadapi banyak gangguan, yang disinyalir juga datang dari pihak-pihak tertentu di Australia. Jika memungkinkan, pemerintah Indonesia dengan berpegang pada Traktat Lombok dapat menekan Pemerintah Australia untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang mendukung separatisme Papua. Jika tidak, berarti perlu upaya lain untuk merumuskan implementasi dari Traktat Lombok terkait sanksi dimaksud. Semoga….




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline