Lihat ke Halaman Asli

Tak Bisa Shalat Id, Tahanan Bakar Penjara Imigrasi Australia

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merasa haknya untuk merayakanIdul Fitri tidak bisa dinikmati sepenuhnya, para tahanan Imigrasi Australia di Darwin yang sebagian besar warga negara Indonesiamembakar Pusat Penahanan Imigrasi milik negeri Kangguru itu. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (31/8) itu telahtelah menghanguskan sekitar 20 kamar penjara. Namun 466 tahanan yang meringkuk di tempat itu, dikhabarkan selamat, tak satupun yang terluka.

Jaringan Advokasi dan Pendukung Pencari Suaka di Darwin mengatakan, sebagian besar yang terlibat dalam kebakaran tersebut adalah orang Indonesia yang dituduh melakukan penyelundupan manusia dan illegal fishing. Mereka membakar kasur untuk memicu kebakaran yang lebih luas.

"Saya kira yang memicu aksi para tahanan itu adalah karena mereka tidak dapat ikut serta sepenuhnya merayakan Idul Fitri. Ini ada kaitan dengan kekhawatiran umum para tahanan di pusat tahanan imigrasi di Darwin terhadap akses pelayanan agama," kata salah seorang jaringan advokasi dan pendukung pencari suaka di Darwin, O'Connor.

Juru bicara Aksi Kolektif Pengungsi, Ian Rintoul mengatakan hal senada. Menurutnya, telah terjadi ketegangan dengan para tahanan Indonesia karena mereka menunggu selama berbulan-bulan dan kadang-kadang setahun sebelum mereka akhirnya disidangkan.

Pusat Penahanan Imigrasi Darwin itu, sebagaimana fasilitas-fasilitas tahanan imigrasi lainnya, menampung para pencari suaka. Di tempat ini kerap terjadi insiden. Para tahanan beberapa kali melancarkan protes, termasuk aksi mogok makan pada bulan Juli lalu. Di bulan yang sama, ada enam orang yang mencoba bunuh diri dalam kurun waktu tiga minggu.

Surga bagi para Pencari Suaka

Kita tentu masih ingat, peristiwa 43 pencari suaka asal Papua pimpinan Herman Wanggai yangyang menggunakan kapal kayumengarungi samudera luas menuju Australia selama 5 hari dan terdampar di Cape York, Australia utara awal 2006 yang lalu. Australia sesungguhnya punya kemampuan yang andal dalam menangkal setiap pendatang haram ke tempatnya, sebagaimana dibuktikan dalam banyak kasus manusia perahu dari Asia Tenggara, Asia Selatan, maupun Timur Tengah. Anehnya, kepada ke-43 warga Papua itu, dalam waktu kurang dari dua bulan Australia telah memberikanvisa tinggal sementara. Padahal, kepada puluhan imigran gelap lain, negara kanguru itu membiarkan para pendatang haram menunggu di pusat penampung di Pulau Christmas, bahkan sampai bertahun-tahun. Fakta ini cocok dengan keterangan Juru bicara Aksi Kolektif Pengungsi, Ian Rintoul dalam berita di atas.

Pemberian visa itu memang sempat membuat publik di Indonesia marah. Karena secara tidak langsung Australia membenarkan (sekaligus secara tak langsung mengkampanyekan kepada public internasional) apa yang disampaikan secara sepihak oleh para pengungsi warga Papua itu, bahwa Pemerintah Indonesia melakukan genosida, dan berbagai tindak kekerasan yang tidak berperikemanusiaan di Papua. Padahal, realitasnya tidak seperti itu.

Kasus ini sempat memperburuk hubungan Jakarta-Canberra ditandai dengan penarikan sementara Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, TM Hamzah Thayeb. Sikap tegas Pemerintah Indonesia ini kemudian mendorong kedua negara duduk bersama untuk merumuskan perjanjian keamanan yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Lombok, yang ditandatangani menteri luar negeri kedua negara pada 13 November 2006 di Lombok dan resmi berlaku sejak 7 Februari 2008. Perjanjian itu menegaskan komitmen Indonesia dan Australia untuk saling menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah masing-masing negara. Kedua negara sepakat untuk tidak memberi dukungan apa pun atau juga berpartisipasi dalam kegiatan perorangan maupun entitas yang dapat mengancam stabilitas, kedaulatan atau keutuhan wilayah pihak lain, termasuk mereka yang berupaya memakai wilayah salah satu negara untuk mendorong atau melakukan kegiatan-kegiatan separatisme.

Bagipemerintah Australia, perjanjian ini adalah sebuah pembelajaran bagaimana mendidik warganyaagar memiliki pemahaman yang proporsional tentang Indonesia (khususnya tentang Papua) dan tidak lagisecara sepihak menelan bulat-bulat informasitentang West Papua versi kelompok Herman Wainggai. Namun demikian, kendatisudah ada Perjanjian Lombok, Australia tetap saja dipakai oleh kelompok Herman Wainggai bersama sejumlah warga Australia pro-OPM sebagai basis perjuangan mereka. Buktinya kelompok pro-OPM tetap saja mudah menggelar aksi demonstrasi atau menaikkan bendera Bintang Kejora di sejumlah tempat, termasukdi gedung milik pemerintah, seperti aula kota Leichhardt dan Marrickville, Sydney.

Semoga peristiwa kebakaran Pusat Penahanan Imigrasi itu, menjadi pelajaran berharga bagi Australia untuk mengevaluasi kembali penanganan imigran gelap dan pengungsi yang ditampung di negera itu. Juga agar Australia menjaga komitmennya untuk menjalankan Perjanjian Lombok secara konsekwen, seperti misalnya bersikap lebih tegas terhadap warganya maupun sejumlah NGO yang selama ini diketahui menjadi “sponsor” gerakan separatisme di Papua.

Sumber :

-http://ramadan.detik.com/read/2011/09/01/130123/1714376/631/tak-bisa-berlebaran-tahanan-wni-bakar-penjara-imigrasi-australia?

-http://www.metrotvnews.com/index_2011.php/read/newsvideo/2011/09/01/135195/Imigran-Indonesia-Malaysia-Membakar-Kantor-Imigrasi-Darwin

-http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=7156

-http://hadiclipping.blogspot.com/2006/04/suaka-papua-dan-australia.html

- http://international.okezone.com/read/2011/09/01/414/498148/tak-diizinkan-salat-id-wni-bakar-rutan-imigrasi-darwin




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline