Lihat ke Halaman Asli

Ria

Pemilik akun

Cara Update e-Faktur 4.0

Diperbarui: 20 Juli 2024   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

e-Faktur Versi 4.0 akan launching hari ini setelah waktu DOWNTIME server pajak selesai. Downtime dijadwalkan terjadi pukul 09.00 - 19.00 hari ini, sabtu 20 Juli 2024. Setelah downtime selesai, PKP sudah bisa menjalankan e-Faktur versi 4.0 dan menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 16 digit. 

Langkah - langkah yang harus dilakukan oleh PKP supaya bisa menjalankan e-Faktur 4.0 dan menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 16 digit, antara lain :

  • Mengunduh installer e-faktur 4.0 di efaktur.pajak.go.id sesuai dengan versi perangkat yang digunakan untuk menjalankan e-Faktur, installer e-Faktur 4.0 sudah bisa di download sejak 12 Juli 2024
  • Ekstrak file hasil download ke folder yang di inginkan dalam perangkat yang digunakan, bisa dilakukan dengan menyalih hasil download ke dalam folder tersebut dan pilih ekstrak disini (extract here).
  • Pastikan folder hasil ekstrak memuat file - file dibawah ini :
    • Folder Java
    • Efaktur.chm
    • ETaxInvoice.config
    • ETaxInvoice.exe
    • ETaxInvoiceMain.config
    • ETaxInvoiceMain.exe
    • ETaxInvoiceUpd.config
    • ETaxInvoiceUpd.exe
    • mem_config.bat
    • release note.txt
  • Copy (salin) folder "db" di e-Faktur yang lama (versi 3.2) lalu paste (tempel) di folder e-Faktur yang baru (versi 4.0)
  • Kemudian jalankan ETaxInvoice.exe di e-Faktur 4.0 dan tunggu, e-Faktur sedang melakukan update otomatis, pastikan jaringan internet cukup kuat untuk memastikan update berjalan dengan lancar
  • Setelah update otomatis selesai, maka e-Faktur akan membuka dan tampil layar perintah seperti biasanya, pilih lokal database dan lakukan login seperti biasanya
  • Halaman e-Faktur akan terbuka dan pastikan di keterangan profil di kiri atas layar, keterangan versi e-Faktur 4.0, selain terdapat informasi NPWP juga terdapat informasi NITKU, namun masih tertulis "null" dan perlu dilakukan langkah selanjutnya
  • Klik menu "management upload" lalu pilih "Profil PKP"
  • Klik menu "Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP"
  • Isi informasi yang masih kosong (kode pos; no. telp; HP; Fax; Penandatangan dan Jabatan), lalu simpan 

Proses update telah selesai, e-Faktur akan menutup dan kemudian bisa dijalankan seperti biasanya. Disarankan untuk mengubah nama Folder e-Faktur versi 4.0 agar tidak tertukar dengan folder e-Faktur versi sebelumnya. Setelah e-Faktur 4.0 terbit, e-Faktur versi 3.2 tidak bisa digunakan lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline