Lihat ke Halaman Asli

Ria

Pemilik akun

PPN atas Transaksi Barang Tarikan/Agunan

Diperbarui: 15 Agustus 2023   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Barang tarikan" adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut barang / aset Jaminan yang ditarik atau diambil alih oleh pihak kreditur karena terjadinya wanprestasi. Aset disini yang umum kita jumpai adalah Tanah, Bangunan, dan kendaraan (mobil dan motor). Aset -- aset ini biasanya dijual dengan harga yang agak miring / dibawah harga pasar, itulah sebabnya beberapa user yang ingin membeli barang yang bagus (biasanya untuk kendaraan tahunnya masih muda) dengan harga yang lebih miring, mereka mencari barang -- barang tarikan ini, namun untuk kendaraan juga harus jeli karena ada beberapa debitur nakal yang terkadang menukar suku cadang dan lain -- lain sebelum barang diserahkan kepada kreditur.

Salah satu aspek yang menjadi penyebab aset ini memiliki harga yang lebih rendah dibanding dengan harga baru adalah unsur PPN. PPN yang diberlakukan untuk barang -- barang aset tarikan ini diatur khusus dengan Peraturan Menteri Keuangan di PMK No. 41/PJ/2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. PPN dihitung dengan Besaran tertentu atau biasa disebut dengan DPP Nilai Lain, dimana Dasar Penghitungan PPN bukanlah sebesar Nilai Harga Jual, namun ditetapkan sebesar 10% dari Nilai Jual, sehingga PPN dikenakan 10% X 11% (tarif PPN), atau dengan mudahnya PPN dikenakan 1,1% dari Harga Jual. Contoh kasusnya seperti ini :

Ibu Aluna membeli sebuah mobil baru secara kredit dengan menggunakan Leasing Lala Finance. Beberapa bulan kemudian bu Aluna dinyatakan wanprestasi dan mobil tersebut disita oleh pihak Finance. Pada tanggal 30 Juni 2023 Lala Finance menjual mobil tersebut kepada bapak Jaya dengan harga jual sebesar Rp170.000.000,-. Maka Cara Penghitungan PPN nya adalah :

Pemungutan PPN dilakukan pada saat terjadinya transaksi, yaitu ada tangga 30 Juni 2023. Nilai PPN yang harus dibayarkan oleh Pak Jaya adalah 10%X11%XRp170.000.000 =Rp1.870.000,-. Sehingga pak Jaya harus membayarkan kepada Lala Finance sebesar Rp171.870.000,-. Lala Finance memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN tersebut paling lambat tanggal 31 Juli 2023. Jika Pak Jaya adalah Wajib Pajak PKP, maka Pak Jaya boleh mengkreditkan Faktur Pajak  yang diperoleh tersebut dalam SPT Masa PPN nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline