Lihat ke Halaman Asli

Ria

Pemilik akun

Peraturan Pajak Baru Menganai Rumah Sederhana Bebas PPN

Diperbarui: 5 Juli 2023   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai perolehan asset dengan fasilitas Bebas PPN, PPN ditanggung Pemerintah (DTP) dan beberapa istilah lain memang terasa tidak asing belakangan ini. Hal ini didukung karena adanya beberapa program pemerintah yang memberikan banyak fasilitas insentif pajak sehubungan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perkembangan ekonomi paska pandemi Covid-19. Namun insentif pajak yang berhubungan dengan Covid-19 kini sudah tidak berlaku seiring dengan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.

Peraturan Menteri Keuangan No. 60 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Rumah Sederhana Bebas PPN ini bukanlah Peraturan baru di bidang perpajakan, artinya rumah bebas PPN yang dimaksud dalam peraturan ini sudah ada sejak dulu, namun tentu saja tidak semua bisa orang bisa memanfaatkan fasilitas ini karena fasilitas bebas PPN ini dibatasi oleh beberapa kriteria rumah saja dan harus memenuhi beberapa persayarat tertentu.

Beberapa tipe rumah / bangunan yang mendapatkan fasilitas bebas PPN antara lain :

  • Rumah dengan luas tanah 60 s.d 200 m persegi, dengan luas bangunan 21 s.d 36 m persegi
  • Pondok Boro (sejenis asrama untuk para pekerja/buruh, para pedagang, karyawan koperasi dan sejenisnya)
  • Rumah Pekerja (mess pegawai)
  • Asrama mahasiswa dan pelajar

Sedangkan persyaratan untuk bisa memanfaatkan fasilitas bebas PPN tersebut antara lain :

  • Penerima Fasilitas (pembeli ) harus memiliki NPWP dan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas kepada Direktur Jenderal Pajak
  • Harga jual maksimal Rp166.000.000,- hingga Rp234.000.000,- tergantung lokasi rumah / bangunan
  • Merupakan rumah pertama dan tidak boleh dijual atau dipindah tangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, kecuali pemindahan kepemilikan dilakukan oleh penjual atau pihak pendanaan karena permasalahan kredit

Apakah fasilitas PPN ini membantu? tentu saja membantu jika kita bisa memanfaatkannya, namun untuk saat ini sangat sulit mendapatkan rumah dengan harga maksimal yang ditentukan oleh peraturan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline