Lihat ke Halaman Asli

Ria

Pemilik akun

Cara Cepat Perpanjangan Sertifikat Elektronik Pajak

Diperbarui: 27 Agustus 2021   17:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Life hack. Sumber ilustrasi: PEXELS/SeaReeds

Sertifikat Elektronik atau e-sertificate pasti sudah tidak asing untuk Pengusaha Kena Pajak, Karena e-sertificate ini adalah syarat utama untuk PKP bisa menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Pengajuan e-sertificate ini tidak bisa diwakilkan maupun dikuasakan karena harus dilakukan scan tanda tangan direktur atau persero yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang memiliki wewenang untuk menandatangai Faktur Pajak Perusahaan.

Namun sejak pandemic dan pelayanan Tatap Muka dibatasi di Kantor Pelayanan Pajak, proses perpanjangan e-sertificate ini bisa dilakukan secara online (daring) melalui email ke alamat email KPP terdaftar, beberapa waktu lalu email KPP bisa dilihat di unit kerja yang terdapat di website pajak www.pajak.go.id. 

Namun akhir -- akhir ini kolom alamat email diganti dengan kolom kontak online dari KPP yang bersangkutan yang nantinya akan Link ke whats app atau website KPP yang bersangkutan. Jika kesulitan mencari alamat email KPP, maka alamat email KPP adalan kpp.(kodekpp)@pajak.go.id, misalnya KPP Surabaya Sawahan memiliki kode 614 maka alamat emailnya adalah kpp.614@pajak.go.id, begitu juga dengan KPP lainnya.

File -- file yang perlu di email ke email KPP untuk perpanjangan e-sertificate adalah

1. Scan NPWP , KTP, KK Direktur

2. Scan SPT Tahunan terakhir dan Tanda Terima

3. Soft Copy Foto Direktur

4. Scan Surat Pernyataan Bermaterai

5. Scan Formulir Permohonan

6. video pendek/singkat dari Direktur yang menyatakan "Saya (nama) selaku Direktur dari (nama badan) menyatakan secara sadar dan benar mengajukan permintaan perpanjangan sertifikat elektronik secara daring dikarenakan kondisi kahar dan dokumen-dokumen yang dilampirkan sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan".

Kemudia Wajib Pajak juga harus mengisi keterangan :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline