Lihat ke Halaman Asli

Ria

Pemilik akun

Tak Dapat Restu, Dokter Bakar Pacar dan Keluarganya

Diperbarui: 12 Agustus 2021   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

"Jangan pernah bertindak, kala amarah memuncak", ungkapan ini sesuai untuk Mery Anastasia, seorang dokter berusia 30 tahun yang menjadi pelaku pembakaran rumah sang kekasih karena kisah cintanya terhalang restu orang tua.

Pembakaran bengkel sekaligus rumah tinggal yang terletak di jalan Cemara Raya, Cibodas, Tangerang -- Banten ini terjadi sabtu dini hari, yang mengakibatkan sang kekasih beserta kedua orang tuanya tewas di lokasi kejadian, motif dari pembakaran ini bukan hanya karena asmara tetapi lebih ke sakit hati karena orang tua kekasihnya tidak merestui hubungannya, sementara dia telah dalam kondisi hamil.

Pada awalnya kebakaran diduga karena konsleting listrik, namun setelah pihak kepolisian datang ke TKP, pihak kepolisian meminta keterangan saksi -- saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, diantara para saksi termasuk kedua adik sang kekasih pelaku yang berhasil diselamatkan dan tukang bensin eceran yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saksi mengatakan bahwa sebelum kejadian sempat terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban, pelaku sempat mengancam akan membakar rumah korban namun korban tidak menghiraukan ancaman pelaku, pelaku lalu pergi dan korban beranjak tidur dilantai atas dari bengkel tersebut, namun kemudian diduga pelaku kembali membawa bensin yang dibelinya dari tukang bensin eceran dan benar -- benar melakukan aksinya yaitu membakar bengkel yang merupakan tempat tinggal sang kekasihnya.

Kesaksian korban didukung dengan barang bukti yang ditemukan di mobil pelaku yang berada dalam jarak kurang lebih seratus meter dari tempat kejadian kala itu, barang bukti yang ditemukan oleh polisi berupa sisa bensin yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran bengkel yaitu berupa 5 bungkus plastic berisi bensin dengan jenis pertamax, dua pack alat test kehamilan berikut bungkusnya dan baju yang pernah digunakan oleh pelaku.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan test kejiwaan, pada akhirnya pelaku harus merelakan karier nya dan menghapus mimpinya bersanding dengan sang kekasih di pelaminan, dia  dijerat pasal 340 KUHP atas tindakan pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam keadaan hamil.

Buntut peristiwa ini menimbulkan banyak opini di kawasan netizen, memang benar bahwa apapun alasannya tindak pembunuhan tidak bisa dibenarnya, namun dalam kasus ini sebagian netizen berpendapat bahwa pelaku tidak sepenuhnya salah atau jahat sendiri, karena kejadian ini adalah akibat dari rentetan kejadian sebelumnya, bahkan beberapa netizen menilai bahwa pelaku adalah seorang pemberani, ada juga yang menyamakan dengan tokoh Harley Quinn dan Elsa. Namun apapun hasil akhirnya mari kita tunggu proses hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline