Lihat ke Halaman Asli

Ria

Pemilik akun

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang

Diperbarui: 11 Agustus 2021   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PPKM Jawa-Bali season dua telah habis masa berlakunya pertanggal 9 Agustus 2021, berdasarkan Konferensi Pers PPKM yang ditayangkan di channel Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, PPKM Jawa-Bali ini dievaluasi mendapatkan hasil yang positif khususnya di Jawa-Bali, kecuali di daerah Malang raya dan Bali yang masalahnya masih tinggi, namun pemerintah sedang menggerakkan tim ke daerah bersangkutan untuk membantu penanganannya.

Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan tersebut, pemerintah menilai bahwa langkah yang telah diambil yaitu PPKM ini terbukti merupakan langkah yang efektfif untuk menangani pandemi Covid-19 ini, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari 10 Agustus 2021 hingga tanggal 16 agustus 2021.

Dari evaluasi tersebut juga diketahui dengan indikator kematian yang menunjukkan angka penurunan dan angka kepatuhan memakai masker menjadi 82%, meningkat 5% dari sebelum penerapan PPKM.

Dalam PPKM kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan Mall di beberapa kota antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitan 25% selama 1 minggu dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya warga yang sudah di vaksinasi yang diijinkan masuk ke mall, anak dibawah usia 12 tahun dan lansia dengan usia diatas 70 tahun juga dilarang masuk mall. Tempat ibadahpun juga dibuka dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.

Menteri kemaritiman dan investasi, juga menyatakan bahwa terdapat 3 pilar utama dalam hal penanganan Covid-19, yaitu :

  • Penanganan covered vaksinasi secara cepat
  • Penerapana 3T yang tinggi, dan
  • Kepatuhan 3M, terutama soal masker yang baik

Sebagai penutup konferensi, menteri kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengucapkan selamat tahun baru Hijriah 1443H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline