Lihat ke Halaman Asli

Peranan Auditor Syariah dalam Perkembangan Industri Keuangan Islam

Diperbarui: 9 November 2015   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Layaknya negara maju yang berhasil menorehkan kejayaan berkat pencapaian warga negaranya, industri keuangan syariah pun harus memiliki amunisi untuk dapat terus maju dan berkembang. Dan kali ini, ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni merupakan kebutuhan dasar dalam mengembangkan industri tersebut. Industri keuangan syariah sebagai alternatif dan solusi dari sistem keuangan konvensional telah berhasil mencatat pertumbuhan lebih dari 20% dalam dekade terakhir.

Namun, terdapat berbagai masalah yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan industri tersebut di masa mendatang.Salah satu isu global yang terbilang paling penting berkaitan dengan hal tersebut adalah kurangnya sumber daya manusia berbakat untuk memenuhi kebutuhan industri. Namun, Indonesia dapat dikatakan sedang dalam tahap penyempurnaan dalam menghasilkan pilar ekonomi islamnya karena saat ini telah terdapat beberapa perguruan tinggi ekonomi islam di Indonesia yang sama-sama berjuang untuk kejayaan ekonomi islam di Indonesia. Ditambah lagi dengan perguruan tinggi umum baik negeri maupun swasta yang juga telah membuka program pembelajaran ekonomi islam.

Hal berbeda terjadi pada negara tetangga yang terletak di utara Pulau Kalimantan yakni Brunei. Karena ukuran geografisnya yang kecil, Brunei hanya memiliki tiga universitasdi negaranya dan hanya satu diantaranya merupakan universitas islam. Walaupun demikian, Brunei telah diklasifikasikan sebagai negara maju karena telah berhasil mencatatkan diri sebagai negara tertinggi kedua dalam hal Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di antara negara-negara Asia Tenggara lainnya. Brunei juga berada di peringkat kelima di dunia dengan produk domestik bruto sekitar US48.000 per kapita. Hal ini menjadikan Brunei sebagai bangsa kelima terkaya dari 182 negara di dunia, terutama karena kegiatan minyak dan gas bumi lapangan eksplorasi dan penemuan yang luas.

Belajar dari negeri petro dollar ini, terdapat penelitian yang dilakukan oleh Yaacob dan Donglah (2012) yang menyatakan adanya kebutuhan di masa mendatang untuk mempromosikan auditor syariah sebagai karir potensi masa depan untuk mengatasi kekurangan bakat (tenaga kerja yang berkualitas dan berpengetahuan) pada industri keuangan syariah. Disamping itu terdapat pula survei yang dilakukan oleh perusahaan akuntansi profesional global yakni Price Waterhouse Coopers (PWC) di Malaysia pada tahun 2011 yang mengungkapkan urgensi dalam menciptakan auditor syariah, meningkatkan kelengkapan ruang lingkup audit syariah dan meningkatkan metodologi audit syariah.

Atas dasar tersebut, telah dilakukan pula penelitian oleh Yaacob, Shafeek dan Nahar (2014) untuk mengetahui persepsi mahasiswa Brunei mengenai peran dan tanggung jawab auditor, karakteristik auditor syariah dan pemahaman mereka saat ini sehubungan dengan kualifikasi yang paling cocok untuk dapat menjadi auditor syariah. Hasil penelitian yang melibatkan 59 responden dari ketiga universitas yang ada menyatakan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap audit syariah pada dasarnya masih belum sempurna.

Walaupun karakteristik dan pengetahuan yang diharapkan dari auditor syariah sudah dapat dipahami dengan baik, namun siswa tidak dapat menentukan tujuan utama dari audit syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan dari pihak pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang sesuai untuk menunjang kebutuhan tersebut.

Audit syariah sendiri merupakan layanan jaminan yang setara dengan auditor eksternal, hanya saja di dalam audit syariah dibutuhkan pengetahuan tambahan mengenai keuangan islam dan syariat islam itu sendiri. Dalam dunia keuangan islam di Indonesia, peran auditor syariah sudah mulai dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di berbagai lembaga keuangan syariah. Peranan dari DPS sendiri sangat penting bagi lembaga keuangan syariah, karena pihak DPS lah yang berperan dalam menentukan kesesuaian syariat islam suatu produk atau operasional dalam lembaga tersebut.

Namun, sebagian dari anggota DPS tersebut dirasa masih belum memiliki dua pengetahuan penting mengenai syariat islam dan ilmu mengenai operasional dari lembaga keuangan itu sendiri secara keseluruhan. Beberapa diantaranya hanya unggul dalam pengetahuan islam atau kebalikannya. Namun hal tersebut tidak terjadi pada keseluruhan anggota DPS di Indonesia karena banyak pula diantaranya yang telah memiliki pengetahuan memadai. Usaha untuk meng-cover sisi kekurangan pengetahuan itupun telah dilakukan dengan adanya divisi syariah yang setara dengan auditor internal di beberapa lembaga keuangan syariah yang bertugas dalam memastikan kesesuaian syariat islam dalam operasional lembaga.

Dari gambaran mengenai pentingnya peranan auditor syariah dalam mengimbangi perkembangan industri keuangan syariah saai ini, maka sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli dalam berbagai ilmu pengetahuan yang dibutuhkan suatu profesi di dalam struktur organisasi lembaga keuangan syariah khususnya sebagai auditor syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dari berbagai kalangan masyarakat baik dari sisi akademisi untuk menyediakan pembelajaran yang sesuai kebutuhan, praktisi yang menjalankan proses operasional sesuai dengan kaidahnya dan pihak regulator yang dapat membuat peraturan mengikat untuk mentertibkan dan menjalankan industri keuangan syariah dengan baik dan sesuai dengan fungsinya.

reference: Middle-East Journal of Scientific Research 19 (1): 52-60, 2014 (ISSN 1990-9233) “Exploring Undergraduate Students’ Understanding of Shari’ah Auditing in Brunei” oleh: Hisham Yaacob and Fathima Shafeek, Hairul Suhaimi Nahar.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline