Leonardo Dicaprio seorang aktor kondang Hollywood mengunggah ulang foto dari everydayclimatechange pada akun instagramnya dengan caption "Some men, from Cikiwul Village, catch up fishes in the highly polluted muddy waters that percolate from Bantar Gebang biggest dump zone", 15 Maret 2019. Masih di tahun yang sama, tepatnya 6 September 2019 ia menampilkan ulang foto dari natgeo dengan caption "Garbage pickers collect plastic from among domestic waste in the Bantar Gebang dump near Jakarta, Indonesia".
Sebelumnya, dengan sebuah keterangan kecil terkuak tentang Bantar Gebang, "It's thought to be world's largest dump", Januari 2019. Dari posting-an sang aktor membuatku penasaran seperti apakah Bantar Gebang itu. Hingga memasuki 2022, dapat terjawab rasa penasaranku mengenai pembuangan sampah di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tersebut.
Yah, seperti biasa lagi-lagi karena pekerjaan yang membuatku berada di daerah Bantar Gebang. Siang itu, aku duduk di warung sambil menikmati keripik singkong, di depanku tampaklah sebuah "gunung" sampah yang mungkin memang terbesar di dunia, seperti kata bintang film kawakan tersebut.
Tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang terletak di Jalan Raya Narogong KM. 4 Pangkalan V, Kota Bekasi. TPST ini berada di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu, Kota Bekasi. Di sini merupakan tempat pemrosesan sampah untuk sampah yang bersumber dari propinsi DKI Jakarta dan satu-satunya tempat pemrosesan akhir yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta.
TPST Bantar Gebang telah beroperasi sejak 1989. dan masih terus digunakan sebagai tujuan akhir pemrosesan sampah DKI Jakarta. Pada 2009, PT. Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organik Energy Indonesia menjadi penanggung jawab pengelolaan TPST Bantar Gebang. Namun, sejak 2016 pengelolaan sampah tersebut diambil alih oleh pemerintah DKI, menggunakan sistem swakelola.
Status tanah TPST terbagi dua yakni milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 104, 7 ha dan lahan swasta seluas 8,45 ha, sehingga total mencapai 113,15 ha. TPST Bantar Gebang memiliki enam zona, tetapi yang aktif adalah zona Ic, Ib, Zona III, Zona V yang diperuntukkan untuk pelayanan.
Berdasarkan data dari divisi timbangan (2022) jumlah sampah setiap harinya yang masuk di TPST Bantar Gebang, yakni 7.700 ton/hari dengan jumlah armada truk 1.300 buah. Saat ini ketinggian sampah telah mencapai 40 meter atau setara dengan ketinggian gedung 16 lantai. Kegiatan operasional di UPST Bantar Gebang berlangsung 24 jam dengan pembagian kerja dibagi tiga shift sebagaimana yang dilakukan operator alat berat.
Berdasarkan data Juli 2022, alat berat terdiri dari excavator, wheel loader, buldozer, dan long arm. Untuk mengurai sampah dilakukan upaya peningkatan dalam pengelolaan dengan menerapkan sistem sanitary landfill yang ditambah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), composting, dan waste to energy.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan tiga jenis sampah yang harus dikelola yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari. Secara umum sampah rumah tangga terdiri dari sampah organik dan non-organik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum. Sedangkan sampah spesifik biasanya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).