Lihat ke Halaman Asli

Riant Nugroho

Spesialis Kebijakan Publik, Administrasi Negara, dan Manajemen Strategis

Prahara dan Tantangan dari Kebijakan Omnibus

Diperbarui: 1 Januari 2020   05:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustration. Source: 5clpp.com (Claremont Journal of Law and Public Policy: What are Omnibus Bills? by Jenna Lewinstein

Dalam enam bulan ke depan, Indonesia akan mengalami "demam omnibus". Apa itu?

Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti "untuk segalanya". Amy Hackney Blackwell dalam Essential Law Dictionary (2008) menjelaskan bahwa omnibus adalah kata sifat yang berarti berisi beberapa komponen atau item (containing several components or items).

Di negara dengan aliran hukum Anglo-Saxon seperti AS terdapat konsep dan praktek omnibus bill yang berarti sebuah undang-undang yang diusulkan yang membahas beberapa hal yang berbeda.

Kamus digital Wikipedia menyebutkan UU Omnibus adalah jenis undang-undang yang diusulkan yang mencakup sejumlah topik yang beragam atau tidak terkait. Karena ukuran dan cakupannya yang besar, tagihan omnibus membatasi peluang untuk debat dan pengawasan.

Dalam konteks tertentu, usulan UU omnibus kadang dianggap sebagai tindakan yang anti-demokrasi. Omnibus adalah suatu aksi kebijakan di mana Kepala Pemerintahan mengajukan satu UU yang berisi bergaia "paket" undang-undang, yang diajukan dalam satu "ancaman politik" bahwa "mau terima, atau semua akan bubar". Karena, jika undang-undang yang hanya satu tersebut ditolak, maka seluruh paket ditolak.

Presiden Donal Trump adalah salah satu Kepala Negara yang melaksanakan omnibus law dengan nama Consolidated Appropriations Act of 2018, setebal 2.232 halaman, yang menjangkau semua tingkat pemerintahan dan ke seluruh penjuru negeri, untuk menambah pembiayaan pemerintah, dan mempunyai konsekuensi keuangan negara cukup sebesar US $ 1,3 trilyun.

Amerika yang negara dengan demokrasi liberal pun ternyata melakukan kebijakan omnibus. Pada tahun 2015 Obama juga menerbitkan UU Omnibus yang popular dikenal sebagai "Obama-Care", yang mempunyai impak keuangan negara US $ 1,1 trilyun.

Dus, di AS omnibus biasanya digunakan oleh para Presidennya untuk membiayai program dari suatu Pemerintahan yang multi-substansi. Meski tidak semua berhasil, namun ditemukan 98% persen RUU Omnibus berhasil ditetapkan (Glen S. Krutz, 2001, "Tactical Maneuvering on Omnibus Bills in Congress", Economics).

Pemerintah Indonesia hendak menerbitkan UU Omnibus untuk mempercepat investasi Indonesia, terutama investasi dari luar negeri. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, nama dari omnibus law adalah RUU Cipta Lapangan Kerja.

Kebijakan omnibus tersebut akan membuat membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi, terkait dengan kemudahan berusaha, dorongan untuk riset dan inovasi, termasuk membuat inovasi menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing, kemudahan untuk pengadaan lahan, terutama terkait dengan project strategis nasional atau program-program pemerintah dimana pemerintah nanti untuk proyek strategis tersebut akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya 

Dari segi filosofi perizinan, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mendorong bahwa filosofinya itu bergeser dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko. Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline