Lihat ke Halaman Asli

Rian Saputra

Rian S Kompasiana

Sumbar Sudah Mulai PSBB

Diperbarui: 18 April 2020   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat disetujui. 

Sudah berhari-hari semenjak kegiatan Work from Home diberlakukan oleh instansi tempat saya bekerja. Terhitung mulai 19 Maret, sebagian besar kewajiban kerja saya akhirnya dilaksanakan di rumah dengan segala tantangannya. 

Terkadang jika dipandang perlu, saya harus ke kantor untuk menyelesaikan pekerjaan yang tak bisa diselesaikan di rumah. Bahkan untuk mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis pun, dilakukan di rumah, melalui aplikasi zoom meeting. 

Saat harus berangkat kerja ke kantor pada masa WFH, pemandangannya tak sesepi yang saya bayangkan. Lalu lalang kendaraan masih terlihat walaupun tak seramai biasanya. 

Pemandangannya tak terlalu sepi, hanya seperti ketika anak-anak sekolah libur panjang, sehingga tak terlihat kemacetan di pagi hari. Atau mungkin tak ada kemacetan di sore hari, karena tak banyak pegawai atau karyawan kantor yang berkendara sepulang dari kantor. Kira-kira seperti itu. 

Memang tak bisa dipungkiri, sebagian masyarakat mungkin masih sulit untuk membatasi dirinya agar tak banyak berkegiatan di luar rumah, terutama para pencari nafkah yang mendapatkan penghasilan harian. Kalau tak kerja, dengan apa makan hari ini? Sulit juga untuk menyalahkan mereka dalam kondisi seperti itu. 

Namun yang lebih mengerti situasi daerah, tentu pemerintah daerah setempat. Usulan untuk memberlakukan PSBB bukan hal yang dipikirkan hanya dalam waktu semalam. Tentu sudah banyak kajian bersama sehingga harus mengajukan usulan PSBB di daerahnya. Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk mengatasi pandemi ini meluas di tengah masyarakat.

Hasilnya, tertanggal 17 April 2020, Menteri Kesehatan RI Bapak dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB di Sumatera Barat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Tentu pemerintah daerah akan segera mengambil langkah menindaklanjuti keputusan PSBB ini. 

Saya jadi penasaran. Seperti apa nantinya penerapan PSBB di Kota Padang, tempat saya hidup dan berpenghidupan saat ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline