Kebangsaan memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1. Kelompok masyarakat
Kebangsaan dapat diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah.
2. Hubungan hukum
Kebangsaan juga dapat diartikan sebagai hubungan hukum antara orang dan negara. Hubungan ini memberikan yurisdiksi negara atas orang dan perlindungan dari negara.
3. Paham kebangsaan
Paham kebangsaan adalah pandangan, perasaan, wawasan, sikap, dan perilaku suatu bangsa. Paham kebangsaan terbentuk karena persamaan sejarah, nasib, dan sepenanggungan untuk hidup bersama-sama secara merdeka dan mandiri.
3. Rasa kebangsaan
Rasa kebangsaan adalah perasaan rakyat, generasi muda, dan bangsa Indonesia terhadap kesadaran akan bela negara, memiliki rasa cinta tanah air, serta kerelaan berkorban menuju cita-cita bangsa.
4. Semangat kebangsaan