Lihat ke Halaman Asli

Riani

Mahasiswa

Perselisihan Antara WNI dan Warga AS Mengenai Penyelesaian Kontrak Jual Beli Perusahaan Indonesia dan AS

Diperbarui: 14 Maret 2023   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh gambar kerusakan barang/kargomurah.com

Perusahaan Indonesia dan perusahaan Amerika Serikat telah melakukan kontrak jual beli sejumlah barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan Indonesia. Kontrak tersebut mengatur tentang harga, jumlah, dan jangka waktu pengiriman barang. Namun, dalam pelaksanaan kontrak terjadi beberapa masalah, seperti keterlambatan pengiriman barang dan kerusakan barang selama pengiriman.

Perusahaan Amerika Serikat merasa dirugikan karena kerusakan dan keterlambatan pengiriman barang telah menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan Amerika Serikat ingin mengajukan gugatan terhadap perusahaan Indonesia dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Namun, perusahaan Indonesia merasa bahwa keterlambatan pengiriman barang dan kerusakan barang selama pengiriman bukan sepenuhnya kesalahan mereka, melainkan karena faktor di luar kendali mereka, seperti kondisi cuaca yang buruk dan kecelakaan selama pengiriman barang.

Pertanyaan Hukum:

1. Bagaimana hukum perdata internasional dapat diterapkan dalam kasus ini ?

2. Apakah perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya atau harus di negara asal perusahaan Indonesia ?

Argumentasi :

Dalam kasus ini, hukum perdata internasional dapat diterapkan dalam hal-hal seperti penetapan   yurisdiksi, hukum yang berlaku, dan pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri. Dalam hal penetapan yurisdiksi, perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya atau di negara asal perusahaan Indonesia, tergantung pada hukum yang berlaku dan kesepakatan kontrak antara kedua belah pihak. 

Dalam hal hukum yang berlaku, dapat diterapkan hukum perdata internasional yang memungkinkan kedua belah pihak menggunakan hukum nasional mereka atau hukum internasional yang berlaku. Dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri, kedua belah pihak harus mematuhi hukum perdata internasional dan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya atau di negara asal perusahaan Indonesia, tergantung pada hukum yang berlaku dan kesepakatan kontrak antara kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak telah menyetujui menggunakan yurisdiksi pengadilan Amerika Serikat, maka perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya. Namun, jika kedua belah pihak telah menyetujui menggunakan yurisdiksi pengadilan Indonesia, maka perusahaan Amerika Serikat harus mengajukan gugatan di Indonesia.

Namun, jika tidak ada kesepakatan mengenai yurisdiksi, pengadilan yang berwenang akan menentukan yurisdiksi yang akan digunakan dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam memilih yurisdiksi pengadilan, perusahaan Amerika Serikat harus mempertimbangkan apakah pengadilan yang dipilih mampu memberikan keadilan yang objektif dan adil, serta apakah putusan yang diambil dapat diterapkan dan diakui di negara lain jika diperlukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline