Lihat ke Halaman Asli

Riani

Mahasiswa Aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Maraknya Pernikahan Dini dan Tata Cara Dispensasi Pernikahan

Diperbarui: 11 Desember 2023   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersumber dari Shutterstock

Pernikahan dini tengah marak terjadi akhir-akhir ini pada anak berusia di bawah umur disebabkan karena berbagai faktor yang berdampak pada banyak hal. Mungkin yang seringkali kita temui di sekitar kita yakni mengenai pernikahan monogami di mana seorang pria menikah dengan seorang wanita begitupun sebaliknya. Hanya saja tidak bisa dipungkiri ada juga yang melakukan poligami, bahkan melakukan pernikahan karena sebuah kecelakaan yaitu pernikahan akibat hamil di luar nikah. Hal itu yang menimbulkan banyak terjadinya pengajuan dispensasi pernikahan akibat pergaulan remaja yang bebas yang akhirnya berujung kehamilan.

Lantas mengapa pernikahan dini akibat hamil di luar nikah itu bisa terjadi? 

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penduduk terbanyak di Indonesia itu bukanlah wanita melainkan pria dan mereka juga merasa memiliki kuasa lebih dibandingkan wanita sehingga bisa berbuat semena-mena terhadap wanita. Di setiap daerah di Indonesia terdapat kasus hamil di luar nikah entah karena kesengajaan atau bahkan karena pelecehan seksual yang akhirnya mereka pun dinikahkan untuk menutupi aib keluarga. Adapun yang menjadi korbannya itu wanita dewasa dan anak perempuan di bawah umur. 

Sungguh memprihatinkan ketika beredar berita yang banyak menyiarkan kasus mengenai anak di bawah umur yang meminta dispensasi pernikahan disebabkan hamil di luar nikah. Hamil tersebut bisa terjadi disebabkan pergaulan bebas remaja, korban pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, perdagangan anak atau wanita untuk tujuan seksual dan lainnya. Hal ini terjadi pada anak usia sekolah menengah pertama dan menengah atas yang di bawah umur 18 tahun hingga berdampak pula pada putusnya pendidikan mereka. 

Sebelumnya, publik menyoroti maraknya pernikahan dini di Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo mendapat 191 permohonan dispensasi perkawinan anak. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil.

Lalu sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 6 ayat (2) yakni "Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua" maka berdasarkan pasal tersebut anak di bawah umur bisa melangsungkan pernikahan atas izin kedua orang tua jika keadaan yang sangat memaksa untuk dilangsungkannya pernikahan. Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya dan dapat dilangsungkan tanpa menunggu dahulu kelahiran anaknya.

 Permasalahan hamil di luar nikah ini sangat memberikan kekhawatiran terhadap orang tua selaku wali untuk menikahkan anaknya yang pada hakikatnya meskipun telah terlebih dahulu terjadi kehamilan, secara tidak langsung keadaan ini akan memaksa orang tua untuk menikahkan anaknya di bawah umur karena jika tidak dinikahkan akan berdampak besar. 

Adapun UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang berisi:

"(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun;

 (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."

Hanya saja untuk batas usia pernikahan saat ini berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas usia nikah yaitu 19 tahun untuk pria maupun wanita. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline