Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Banyak sektor yang mendapatkan dampak dari pandemi ini.
Salah satunya sektor pemerintahan dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Instansi pemerintah dalam hal ini dituntut untuk menciptakan inovasi agar pelayanan dapat dilakukan tanpa menyebabkan adanya penularan Covid-19.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak merupakan salah satu instansi yang tetap menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya mengenai pelayanan administrasi kependudukan di masa pandemi. Pelayanan ini dilakukan secara online untuk memutus penyebaran Covid-19.
Melalui Sistem Aplikasi Online Mandiri (SIAP OM), Disdukcapil Kabupaten Demak mampu menghadirkan pelayanan kepada masyarakat dimana salah satunya adalah pelayanan pembuatan akta kelahiran online.
Akan tetapi belum semua masyarakat mengetahui mekanisme mengenai pelayanan pembuatan akta kelahiran secara online ini. Hal ini dirasakan oleh warga Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen yang kurang mengetahui mengenai inovasi pelayanan SIAP OM yang dikeluarkan Disdukcapil Kab. Demak.
Untuk mengatasi masalah ini, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro membantu memberi solusi dengan membuat sosialisasi mengenai tahapan pengajuan akta kelahiran menggunakan inovasi SIAP OM. Harapannya warga Desa Kangkung dapat mengajukan akta kelahiran secara mandiri.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara daring menggunakan video tutorial yang lengkap. Hal ini dilakukan karena ketidakmungkinan diadakan sosialisasi secara tatap muka akibat kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan selama KKN berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H