Puasa adalah sebuah praktik yang umum dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia sebagai bagian dari ibadah agama. Dalam praktik puasa, seseorang harus menahan diri dari makan dan minum dari fajar hingga matahari terbenam selama bulan Ramadan.
Di luar bulan Ramadan, seseorang juga dapat memilih untuk berpuasa secara sukarela untuk menggapai tujuan spiritual tertentu. Meskipun praktik ini dianggap sebagai bentuk ibadah, namun dari sudut pandang teori Michel Foucault tentang disiplin dan hukuman, praktik puasa dapat dipandang sebagai bentuk pengendalian tubuh.
Menurut Foucault, kekuasaan bukanlah sesuatu yang dimiliki oleh satu individu atau kelompok tetapi terdapat di seluruh institusi dan hubungan sosial. Dalam konteks puasa, kekuasaan muncul dari norma-norma yang diterapkan dalam masyarakat terkait kapan, bagaimana dan mengapa orang harus berpuasa. Norma-norma tersebut secara bertahap mengekang tubuh dan membatasi kebebasan individu untuk memilih apa yang ia makan dan minum.
Foucault juga menyatakan bahwa kekuasaan dilakukan melalui praktik disiplin. Disiplin di sini tidak hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan tubuh. Dalam praktik puasa, tubuh seseorang diatur dan dibentuk oleh norma-norma yang mengatur kapan, bagaimana, dan mengapa seseorang harus berpuasa. Norma-norma ini mendorong individu untuk menahan diri dari keinginan-keinginan alami tubuh, seperti lapar dan haus, dan mengikuti tuntutan-tuntutan sosial.
Foucault juga menyatakan bahwa disiplin bukan hanya berkaitan dengan pembentukan tubuh, tetapi juga membentuk keteraturan sosial. Dalam praktik puasa, individu yang berpuasa diharapkan untuk mematuhi norma-norma dan tuntutan sosial yang mengatur kapan, bagaimana, dan mengapa seseorang harus berpuasa. Hal ini menghasilkan keteraturan sosial dan memastikan bahwa individu yang berpuasa berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh masyarakat.
Namun, puasa juga memiliki tujuan spiritual, yaitu mendekatkan diri pada Allah. Dalam konteks ini, praktik puasa tidak hanya menjadi bentuk pengendalian tubuh tetapi juga menjadi cara untuk menemukan kedamaian dan kepuasan batin. Tujuan spiritual ini dapat diartikan sebagai bentuk hukuman yang dilakukan oleh individu terhadap dirinya sendiri dalam rangka mencapai kesempurnaan dan kedekatan dengan Tuhan.
Praktik puasa dalam agama Islam dapat dipandang sebagai bentuk pengendalian tubuh dan pembentukan keteraturan sosial. Praktik ini diatur oleh norma-norma yang mengekang tubuh dan mengikuti tuntutan-tuntutan sosial. Namun, praktik puasa juga memiliki tujuan spiritual yang merupakan bentuk hukuman yang dilakukan oleh individu terhadap dirinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H