Halo semua, ketemu lagi sama saya, Rianda. Saya merupakan salah satu penerima Beasiswa Unggulan Kemdikbud tahun 2018. Pada kesempatan kali ini saya mau membagikan pengetahuan saya tentang "Apa sih Beasiswa Unggulan itu?" berdasarkan dengan apa yang saya baca dari laman resmi kemdikbud.go.id, langsung aja yuk!
Mengutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan Kemdikbud adalah dukungan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperkecil kesenjangan tingkat pendidikan di tengah masyarakat.
Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga bertujuan untuk menciptakan sumber daya unggul dan meningkatkan pendidikan di Indonesia yang kian berkualitas.
Beasiswa Unggulan Kemdikbud terbagi menjadi 4 jenis beasiswa, yaitu sebagai berikut:
1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi
Jenis beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa jenjang sarjana (S1), magister (S2) dan doktor (S3). Untuk mahasiswa baru yang ingin mengikuti program beasiswa ini harus memiliki surat yang menerangkan bahwa kalian sudah diterima di salah satu universitas atau perguruan tinggi serta menerangkan rincian pembayaran selama menjalani kegiatan belajar di universitas/perguruan tinggi tersebut.
Beasiswa ini tidak hanya diberikan kepada masyarakat di tingkat nasional saja tapi juga internasional. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi mahasiswa, yaitu:
- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik maupun non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
- Mendapat rekomendasi dari universitas/perguruan tinggi terkait.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Diterima pada perguruan tinggi dalam negeri yang minimal telah terakreditasi B.
2. Beasiswa untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas termasuk dalam hal memberikan peluang kepada mereka untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021. Beasiswa ini dapat diikuti mahasiswa yang sudah mendapat surat pernyataan diterima perguruan tinggi. Syarat umum beasiswa ini adalah:
- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik maupun non akademik.
- Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas.
- Mendapatkan rekomendasi dari universitas/perguruan tinggi terkait.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Diterima pada perguruan tinggi dalam negeri yang minimal telah terakreditasi B.
- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus.
3. Beasiswa Penghargaan
Program beasiswa penghargaan ini khusus ditujukan kepada anak bangsa yang berasal dari orangtua yang gugur dalam pengabdiannya terhadap negara. Untuk jenis Beasiswa Unggulan Kemdikbud ini, calon penerima akan diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf Tentara Nasional Indonesia (TNI).