Lihat ke Halaman Asli

YUSRIANA SIREGAR PAHU

TERVERIFIKASI

GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Presidential Threshold Dihapus, Siapa Tertarik Nyapres 2029? Sebuah Kajian Konstitusional

Diperbarui: 4 Januari 2025   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MK Akhirnya Memutuskan Penghapusan Presidential Threshold: Foto mediaindonesia.com

Kajian: Presidential Threshold Dihapus, Siapa Tertarik Nyapres 2029?

Latar Belakang Sejarah Presidential Threshold

Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Aturan ini diterapkan sejak Pemilu 2004 untuk menyederhanakan jumlah kandidat, mencegah fragmentasi politik, dan memastikan stabilitas pemerintahan. Namun, kebijakan ini menuai kritik, terutama karena dianggap membatasi demokrasi.

Sejarah itu menuai  kritik terhadap presidential threshold sebagai berikut:

1. Membatasi Hak Konstitusional Partai dan Kandidat

Aturan ini dianggap menghalangi partai-partai kecil atau kandidat independen untuk mencalonkan presiden meskipun mereka memiliki visi dan kompetensi. Dalam beberapa kasus, partai dengan basis dukungan yang cukup besar di masyarakat tetap tidak dapat mencalonkan kandidat karena tidak memenuhi ambang batas.

2. Dominasi Partai Besar

Presidential threshold memperkuat dominasi partai-partai besar  yang sering kali memonopoli keputusan politik. Ini menciptakan ketergantungan partai kecil pada koalisi, yang tidak selalu mencerminkan kehendak masyarakat, tetapi lebih kepada kompromi politik.

3. Pengurangan Pilihan Publik

Dengan sedikitnya pasangan calon yang bisa diusung, masyarakat memiliki pilihan terbatas dalam memilih pemimpin. Sebagai contoh, dalam Pemilu Presiden 2019 di Indonesia, hanya ada dua pasangan calon yang muncul akibat aturan threshold ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline