Lihat ke Halaman Asli

YUSRIANA SIREGAR PAHU

TERVERIFIKASI

GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Kritik Sosial: Perbedaan Zakat dan Pajak dalam Perspektif Sosial dan Keadilan di Tengah Isu Kenaikan PPN

Diperbarui: 25 Desember 2024   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar tentang Beda Pajak dan Zakat: Foto dompetdhuafa.org

Beda Zakat dan Pajak di Sebuah Kelas

Di sebuah kelas, seorang guru akan menjelaskan tentang pajak. Sebelum masuk ke materi pajak, guru tersebut mengadakan apersepsi dulu. Apersepsi adalah proses awal dalam pembelajaran yang bertujuan untuk menghubungkan pengetahuan siswa sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.

Melalui apersepsi, guru membantu siswa mengaitkan pengalaman atau informasi yang telah dimiliki dengan konsep baru sehingga mempermudah pemahaman.

Sebagai contoh, sebelum memulai pelajaran tentang pajak guru dapat bertanya tentang pengalaman siswa tentang zakat karena anak-anak baru mengenal zakat dalam kehidupan mereka yang polos di masjid dan di rumah. 

Apersepsi menjadi kunci untuk menciptakan suasana belajar yang interaktif dan kontekstual sehingga materi terasa lebih relevan dan menarik.

Guru pun bertanya kepada murid-muridnya. "Anak-anak, ada yang tahu apa bedanya antara zakat dan pajak?" Semua murid diam, tampak mereka berpikir keras. Namun, seorang anak bernama Dimas mengangkat tangan dengan penuh percaya diri.

"Zakat, Bu Guru," kata Dimas, "Zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya lalu diberikan kepada fakir miskin, sesuai perintah Allah."

Gurupun mengangguk, tersenyum puas sambil mengacungkan jempolnya. "Bagus, Dimas. Lalu, bagaimana dengan pajak?"

Dimas tampak mengerutkan dahinya, lalu menjawab tanpa ragu, "Pajak adalah uang yang diambil dari fakir miskin lalu diberikan kepada orang kaya."

Kelaspun langsung pecah dengan tawa. Sang guru pun tersenyum dan geleng-geleng kepala lalu menjelaskan dengan lembut, "Dimas, Pajak adalah uang yang dipungut dari orang-orang yang sudah wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku. Bukan fakir miskin saja tapi orang kaya juga. Pajak bertujuan membangun fasilitas untuk kita semua. Baik fakir miskin maupun orang kaya. Tugas kita adalah mengelola pajak agar adil." 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline