Sudahkah Anda bayar pajak? Sudahkah melaporkan SPT tahunan? Ini kewajiban kita selaku warga negara yang baik. Pada situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) selaku badan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan, menulis definisi pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan usaha terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan disebut wajib pajak.
Pajak tersebut oleh pemerintah ke depannya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Setiap tahun wajib pajak dipaksa melnasi pajaknya kepada negara sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184.
Pasal 394
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Sehubungan dengan pasal itu, setiap tahun saat bayar pajak STNK motor, kita dikenakan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatnya, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
Ternyata dana kecelakaan tersebt bisa dicairkan pemotor. Banyak pemotor dan ahli waris yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil bila tertimpa musibah, seperti kecelakaan yang sering terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Panyalaian, Tanah Datar-Padang Panjang.
Seperti tabungan, SWDKLLJ bisa dicairkan dengan beberapa persyaratan sesuai UU ysng berlaku. Oleh karena itu pembayaran SWDKLLJ ini wajib bagi setiap pemilik kendaraan motor maupun mobil (perorangan dan perusahaan) dalam bentuk asuransi.
UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa Jenis Premi.