Istilah blokiran angsuran atau hold amount biasanya ditemukan dalam hal pengajuan pinjaman kredit di bank pemerintah atau swasta, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pinjaman kredit pegawai berjangka dengan potong gaji setiap bulannya per tanggal 1.
Setiap dilakukan akad, pihak bank akan menjelaskan ini kepada nasabahnya agar nasabah mengetahui pengertian, tujuan, dan cara buka blokir angsuran ini.
Blokir 1 kali angsuran adalah uang hasil pinjaman dari bank yang dibekukan satu kali sebesar nominal angsuran kredit.
Biasanya blokir 1 kali angsuran berlaku untuk semua nasabah yang mengajukan pinjaman.
Uang yang diblokir ini baru bisa digunakan saat pelunasan di akhir tenor pinjaman jika di bank pemerintahan sesuai pengalaman kredit saya di bank pemerintah.
Ternyata bisa juga digunakan bank saat nasabah mengalami kesulitan pembayaran di bulan-bulan tertentu karena musibah atau satu hal mendesak oleh pihak bank dan nasabah.
Saldo yang diblokir ini akan dibekukan oleh pihak bank sehingga tidak akan pernah terlihat di buku tabungan, di satus saldo rekening mobile banking, maupun di layar mesin ATM saat transaksi dilakukan nasabah.
Seharusnya saldo tersebut aman. Bisa digunakan sesuai ketentuan. Menurut pihak bank durasi blokir angsuran ini berbeda-beda karena uang yang dibekukan dapat dilepaskan saat nasabah memenuhi kewajiban tagihannya di bank.
Demikian yang saya alami dengan sebuah bank kemarin. Bulan Januari pimpinan tempat saya bekerja membuat kebijakan pindah bank untuk pengambilan gaji. Dari bank A kami pindah ke bank B.
Di bank A, saya memiliki dua jenis kredit. Kredit pinjaman pegawai dan kredit gadai. Salah satu kredit gadai saya jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2022 kemarin. Saya pun berdialog dengan pegawai gadainya. Ternyata beliau sedang cuti. Akhirnya, saya dioper kepada rekannya.
Atas sarannya saya melakukan transaksi melalui mobile banking ke bank swasta itu. Saya transfer 5 juta rupiah untuk membayar tagihan hutang pinjaman saya yang jatuh tempo itu.