Pernah mendengar istilah pelakor? Di tengah pergaulan masyarakat milenial ada istilah pelakor (perebut laki orang). Maksudnya adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Waspadai kehadiran pelakor, mom.
Wanita ini menggoda pria beristri tentu dengan cara yang haram. Ia merayu, mengajak berzina. Baik zina kecil maupun zina besar. Bahkan ia sampai menjelek- jelekkan istri laki-lak tersebut.
Di belahan bumi ini, ada wanita inginkan duren alias duda keren. Untuk mendapatkan berbagai cara ia tempuh. Salah satunya merayu suami orang dengan menjelek-jelekkan istri lelaki yang diincar.
Ia menjelek-jelekkan dengan harapan lelaki yang ia goda bisa beralih ke pelukannya. Baik untuk sekedar menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suami sahnya. Baik nikah siri, nikah sah, maupun tidak sah.
Hanya sekedar menjadi kekasih gelap saja atau selingkuhan saja. Seperti lagu dengan lirik, jadikan aku yang kedua, buatlah diriku bahagia.
Dalam Islam dilarang seseorang merebut sesuatu yang menjadi milik orang lain tanpa hak. Melamar pinangan orang lain saja tak boleh. Apalagi jika yang direbut itu istri atau suami.
Hal itu dilarang karena perbuatan pelakor tentu saja akan sangat menyakiti hati pasangannya dan anak-anaknya.
Rasulullah bersabda,"Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami" (HR. Ahmad; shahih)
Dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah dijelaskan pula bahwa merusak di sini adalah mengompor- ngompori untuk menceraikan atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung) merusak hubungan suami istri yang sah secara hukum dan agama..
Maka demikian juga pelakor yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa, dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh. Bahkan ada yang sampai menggunakan jasa dukun.