Lihat ke Halaman Asli

Riana Dewie

TERVERIFIKASI

Content Creator

Asyik, Pegawai Swasta Kini Berkesempatan Punya Dana Pensiun

Diperbarui: 4 April 2017   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Jamsostek Kini Berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Dok.Pri)"][/caption]Saya bekerja sebagai karyawati di sebuah perusahaan swasta di Jogja. Sejak saya lulus kuliah beberapa tahun lalu, saya selalu mendapatkan kesempatan untuk mengais rezeki di perusahaan swasta. Apakah saya tak punya cita-cita jadi PNS, bekerja di BUMN atau perusahaan besar lainnya? Tentu saja punya, apalagi menjadi PNS. Ini adalah harapan kedua orang tua saya sebenarnya. Sudah tiga kali maju PNS sejak tahun 2010, tetapi selalu tersingkir saat tes ke-3, mungkin memang belum rezeki saya. Saat itu orang tua hanya pasrah, mungkin memang anaknya tak ditakdirkan jadi PNS. Satu kunci yang ada di benak orang tua saya adalah jika saya jadi PNS, besok saya bakal dapat uang pensiun saat purna bakti atau saat masa kerja saya kepada negara telah selesai. Masalahnya orang tua juga khawatir, jika saya tak menjadi PNS, berarti masa tua saya nanti tak ada yang menjamin secara finansial. Lalu, dengan yakin saya jawab, “ Bapak & Ibu jangan khawatir. Walau saya tak bekerja di lembaga pemerintahan, saya besok tetap bisa dapat dana pensiun, jaminan hari tua, uang pesangon bahkan keselamatan kerja juga terjamin kok jika saya ikut BPJS Ketenagakerjaaan.” Akhirnya orang tua saya pun mengangguk lega.

BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama Jamsostek merupakan lembaga yang bertugas memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal termasuk kepada orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Untuk program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Kematian (JK),  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Saya pribadi tertarik dengan program JHT dan JP, dimana di masa tua nanti saya akan dapat jaminan finansial dari hasil akumulasi iuran yang saya bayarkan setiap bulannya.

Baiklah, untuk mempertajam program apa saja yang ditawarkan oleh BPJS, berikut adalah penjelasan singkatnya sesuai dengan manfaat yang ingin Anda dapatkan :  

1. Sebagai pebisnis/wirausahawan, apakah Anda khawatir bagaimana nasib Anda di masa tua nanti? Pernahkah Anda terpikir dapat uang pesangon untuk menjamin hari tua Anda?

JANGAN KHAWATIR, BPJS Ketenagakerjaan SOLUSInya. Ikuti saja program Jaminan Hari Tua (JHT).

[caption caption="Program JHT (bpjsketenagakerjaan.go.id)"]

[/caption]Program ini bersifat wajib bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya iuran per bulan adalah sebesar 5,7% dari upah dengan rincian 2% dibayarkan oleh pekerja sedangkan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan. Jika Anda tidak mendapatkan fasilitas ini dari perusahaan Anda, Anda bisa mendaftar secara pribadi dengan syarat mudah, yaitu hanya dengan menunjukkan surat perjanjian kerja, KK dan KTP.

MANFAAT : program JHT ini akan menguntungkan Anda karena dana investasi yang Anda tanamkan setiap bulannya di saat masa pensiun nanti (minimal 55 tahun) akan mencapai nominal yang tinggi. Ingat, bunganya juga dipastikan akan lebih tinggi dari bunga deposito di bank pada umumnya. Peserta yang meninggal pun juga akan mendapat klaim dari iuran tersebut. Dana akan diberikan satu kali saat Anda mencairkan JHT di masa pensiun.

2. Anda ingin mendapatkan jaminan perlindungan saat berada di lingkungan kerja? Ingin lebih aman dari kecelakaan kerja? Sering sakit-sakitan sehingga gaji Anda habis untuk berobat?

JANGAN KHAWATIR, BPJS Ketenagakerjaan SOLUSInya. Ikuti saja program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

[caption caption="Program JKK (bpjsketenagakerjaan.go.id)"]

[/caption]Program ini akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju ke tempat kerja, kecelakaan saat bekerja ataupun terserang penyakit di lingkungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

MANFAAT :  program JKK ini memiliki banyak keuntungan bagi pesertanya, diantaranya pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), santunan berbentuk uang, pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, kegiatan pendukung keselamatan dan kesehatan kerja, beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total serta berbagai manfaat lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline