Lihat ke Halaman Asli

NaZ Rizki

mahasiswa pascasarjana

Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui BPJS Kesehatan di Indonesia

Diperbarui: 15 November 2022   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak fundamental atas kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Akibatnya, kebutuhan dasar setiap warga negara harus dipenuhi oleh negara. Salah satunya dengan memastikan warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan menyediakannya.

Implementasi kebijakan adalah salah satu bagian dari proses kebijakan yang merupakan pelaksaan dari proses kebijakan yang merupakan pelaksanaan dari sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat mencapai tujuan yang dikehendaki.

Di Indonesia, filosofi dan landasan negara Pancasila, khususnya sila kelima, mengakui hak asasi warga negara atas kesehatan. Hal ini juga termasuk UUD 1945 pasal 28 dan pasal 34, dan diatur dalam UUD Nomor 23 Tahun 1992 yang kemudian diganti dengan UUD Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Pada umumnya di Indonesia tingkat kesehatan masyarakat miskin tergolong rendah, serta jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin masih rendah. Berdasarkahn hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 (Kemenkes, 2013), menunjukan sebanyak 50,5 % penduduk di Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan. ASKES/ASABRI dimiliki oleh sekitar 6% penduduk, Jamsostek 4,4% penduduk, asuransi kesehatan swasta dan tunjangan kesehatan perusahaan masing-masing sebesar 1,7% penduduk. Kepemilikan jaminan kesehatan didominasi oleh Jamkesmas 28,9% dan Jamkesda 9,6%.

Secara resmi pemerintah telah memberlakukan BPJS tersebut pada tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan pasal 60 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. BPJS ini yang memberikan pelayanan sosial, terutama dibidang asuransi kesehatan. Mulai tahun 2014 ini, tidak ada lagi PT.Askes (Persero) selaku jasa asuransi yang mengurusi asuransi kesehatan di kemudian beralih kepada BPJS Kesehatan. Kedepannya BPJS Kesehatan ini berlaku untuk seluruh wilayah dan bisa digunakan oleh lapisan masyarakat Indonesia.

Salah satu Pelaksanaan kebijakan BPJS di Kabupaten Aceh Timur kurang mendapat perhatian atau prioritas dalam oeningkatan jaminan kesehatan. Apalagi saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, permasalahan suplai tersebut belum optimal dikarenakan Program BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Timur belum optimal terlaksanakan, yang ditunjukan dengan keluhan dari pasien dan individu penerima manfaat jaminan kesehatan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakan setempat harus segera dijawab oleh pemerintah. Fasilitas yang diterima dari pasien tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dibayarkan. Dengan demikian, kendala administrasi menjadi kendala operasional program Jaminan Kesehatan Nasional kurangnya biaya bulanan, karena masyarakat tidak puas dnegan kebijakan yang ditawarkan BPJS Kesehatan. Kurangnya sosialisasi, kurangnya fasilitas dan sumber daya manusia yang kurang optimal sehingga ketika masyarakat sakit, hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat terjadi.***

Oleh : Mellyani, Mahasiswa Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline