Lihat ke Halaman Asli

INDRIAN SAFKA FAUZI (Aa Rian)

Sang pemerhati abadi. Pemimpin bagi dirinya sendiri.

Urgensi Transformasi Hukum dengan Memuat Syariat Islam demi Kemaslahatan Masyarakat

Diperbarui: 7 Juli 2023   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Hukum (Pixabay.com, kreasi: qimono)

Disclaimer: Sesuai tulisan sebelumnya, saya kembali menulis di K jika ada urgensi demi kepentingan masyarakat sahaja. Dan saya tidak membalas komentar pembaca yang mengarah pada perdebatan, tanggungjawab komentar diserahkan sepenuhnya pada pembaca jika mengarah pada dampak negatif atas persepsi dan komentar menghakimi yang diberikan.

Hukum yang kita gunakan diantaranya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah Produk Peninggalan Belanda. Orang yang melek dampak Hukum ini pasti mengerti lebih banyak mudharatnya untuk peradaban bangsa. Alih-alih membuat efek jera, malah membuat KUHP makin dilanggar masyarakat disebabkan tuntutan hidup. KUHP menjadikan Hukum itu dipandang mengerikan, karena memberikan efek pembunuhan karakter. 

Bukannya memberikan kesadaran akan hal yang benar dan hal yang salah, orang yang sudah dicap kriminal oleh masyarakat disebabkan ia pernah dibui, KUHP malah membuat para pelanggar hukum kembali mengulangi kejahatannya karena terlanjur di cap kriminal, bahkan ada yang berfikir lebih baik hidup dipenjara karena kami bisa makan gratis di sana.

Saya bertanya kepada pembaca, apakah dengan KUHP, tingkat kriminalitas benar-benar turun drastis atau malah selalu ada aksi kriminal setiap harinya?

Syariat Islam pun mengatur hukum dalam peradaban masyarakat diantaranya ada pokok-pokok yang menjadi dasar syariat:

  • Yang diwajibkan
  • Yang disunahkan (yang dianjurkan)
  • Yang dimubahkan (yang dibolehkan)
  • Yang dimakruhkan (lebih baik ditinggalkan)
  • Yang diharamkan (yang dilarang)

Artinya Hukum dengan memasukan komponen Syariat Islam jelas menata moral kemasyarakatan. Dan siapapun yang melanggar apa yang diharamkan, para penegak hukum bertugas membangkitkan kesadaran pelanggar hukum, agar dapat mampu membedakan mana yang diwajibkan, yang disunahkan, yang dimubahkan, yang dimakruhkan dan yang diharamkan. 

Sehingga setelah dikembalikan ke masyarakat, para pelanggar hukum yang dibina semasa masa pembinaan masyarakat, dapat kembali diterima masyarakat. Dan dengan melibatkan hukum dengan komponen syariat Islam, masyarakat menjadi lebih tenang, damai, bermoral, juga penuh toleransi akan kesadaran hukum, karena merasa dirinya tidak dihantui oleh bayang bayang pembunuhan karakter atau dipermalukan secara hukum.

Di era Hukum dengan memasukan komponen Syariat Islam, artinya hal-hal yang universal diterima semua penganut umat beragama di Indonesia lebih ditekankan, prinsip Hukum yang memasukan komponen Syariat Islam adalah membangkitkan kesadaran. Sesuai janji Allah barangsiapa negeri yang menegakkan Syariat Islam maka kemaslahatan (kebaikan) untuk negeri tersebut dijamin oleh Allah. Hukum Syariat Islam melindungi 5 hal:

  • Menjaga agama
  • Menjaga jiwa
  • Menjaga akal
  • Menjaga keturunan
  • Menjaga harta

Apabila kemaslahatan (kebaikan) meliputi bangsa dan negeri kita, maka otomatis berkah bumi berupa keberlimpahan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkekuatan meliputi negeri kita melalui tangan tangan Allah yakni para Malaikat. Niscaya kita dapat berkekuatan mengambil peran perdamaian untuk bangsa-bangsa yang berperang melalui solusi penawaran kerjasama yang saling menguntungkan dan menguatkan dengan bangsa-bangsa lain. 

Karena pada hakikatnya Peperangan terjadi diakibatkan perebutan sumber daya. Dan negara yang memulai perang, juga negara yang memprovokasi perang, sejatinya sedang mengalami krisis sumber daya.

Cimahi, 6 Juli 2023.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline