Lihat ke Halaman Asli

INDRIAN SAFKA FAUZI (Aa Rian)

Sang pemerhati abadi. Pemimpin bagi dirinya sendiri.

Ilmu Fokus Pikiran: Mengapa Seorang yang Telah Wafat Wajib Segera Dilunasi Utangnya?

Diperbarui: 11 Maret 2023   06:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Utang (freepik.com)

Hai sahabat pembaca!

Mengapa seorang yang telah wafat wajib Segera dilunasi utangnya?

Hal demikian karena orang yang memberikan utang, fokus pikirannya (proses persembahan pikirannya) menjadi terganggu, disaat beliau beribadah, pasti merasakan gangguan pikiran untuk memfokuskannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan ini adalah perilaku zalim bagi yang berutang namun ia belum juga membayarnya agar fokus pikiran yang berpiutang menjadi normal kembali tanpa gangguan, disebabkan teringat akan piutang yang ia berikan. 

Sebagaimana Al-Hadits berbunyi: 

Al-Hadits (Dokpri)

Dikarenakan ia berutang namun tak kunjung membayar hingga menjadi jenazah, hal demikian membuat Roh dari jenazah tersebut terkatung-katung penasaran, karena Allah tidak menerimanya hingga utang dirinya semasa hidup di alam dunia lunas. Kecuali sang pemberi piutang terbebas dari gangguan fokus pikiran, karena lupa bahwa ia pernah diutangi, atau merelakannya. Hal ini disebabkan seorang yang diutangi, selalu berharap agar segera dilunasi utangnya, kalau yang berutang wafat, tentu ini bisa mengakibatkan kemarahan jika beliau tidak rela utangnya sampai saat ini tidak dilunasi juga. Maka sangat dianjurkan keluarganya agar segera melunasi utang dari jenazah jika pemberi utang belum rela, agar Allah menerima roh jenazah tersebut. 

Membuat fokus pikiran seorang yang dihutangi menjadi terganggu apalagi saat melaksanakan peribadatan sembahyang, itu merupakan dosa yang dipikul orang yang berutang. Oleh karenanya, peradaban bersandar pada uang ini, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya untuk fokus persembahan pikiran (penyembahan) kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Untuk keterangan lebih lengkapnya perihal ketentuan islami utang piutang dan muamalah, sila sahabat membaca Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282.

Cimahi, 11 Maret 2023.

Aa Rian untuk Kompasiana dan warganya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline