Lihat ke Halaman Asli

Ria Komariah

Mahasiswi

Penerapan Lesson Study dalam Meningkatkan Kompetensi Guru di Sekolah Dasar

Diperbarui: 25 Februari 2023   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Guru profesional merupakan faktor utama dalam penentuan keberhasilan pendidikan dan tercapainya tujuan pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru yang profesional maka calon guru harus menguasai keterampilan dasar mengajar. Mulyatun (2014) keterampilan dasar mengajar merupakan keterampilan yang harus dimiliki oleh guru untuk mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai kepada siswa dalam proses pembelajaran. Keterampilan dasar mengajar merupakan keterampilan yang kompleks dan sangat penting yang harus dikuasai oleh guru. 

Dari hasil observasi yang penulis lalukan di salah satu Sekolah Dasar di Bandung Barat, dalam proses pembelajaran mahasiswa yang melakukan observasi ke dalam kelas ditemukan bahwa sebagai calon guru belum bisa menguasai keterampilan dasar mengajar secara praktikal. Dengan demikian kemampuan mengajar mereka masih memerlukan upaya-upaya penyegaran agar dapat merespon dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman yang berkembang agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas kelak. Dalam meningkatkan kemampuan mengajar para calon guru, maka terlebih dahulu harus dipahami delapan keterampilan dasar mengajar. Menurut Pradipta dan Herminarto (2015) penguasaan teoritis terhadap keterampilan dasar mengajar, tidak cukup hanya dihafal saja tetapi harus dilatih dan dilakukan melalui bimbingan latihan mengajar. Latihan mengajar dilakukan dalam bentuk mengajar sesama teman dalam satu kelompok yang diasuh oleh guru yang berada di sekolah tersebut.

Salah satu upaya untuk mempersiapkan kemampuan para calon guru dapat dilakukan melalui suatu proses latihan atau pembelajaran dengan menggunakan model atau pendekatan pembelajaran yang lebih disederhanakan dengan menggunakan pembelajaran lesson study. Lesson Study diartikan sebagai suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan, berdasarkan prinsip-prinsip kolegialitas yang saling membantu dalam pembelajaran untuk membangun komunitas belajar.

Adapun tujuan utama dari penggunaan metode Lesson Study adalah kegiatan perbaikan guru dalam melakukan proses pembelajaran di kelas. Hal ini susuai dengan pendapat Astika (2013: 04), yang mengatakan bahwa: Lesson Study mendukung terjadinya peningkatan kemampuan profesionalisme guru, khususnya  kompetensi profesional pada seorang guru. Teknik pengajaran yang dilakukan dengan berbagai keterampilan bertujuan untuk menciptakan situasi dalam proses belajar mengajar, yakni dapat menyenangkan dan mendukung terciptanya prestasi belajar siswa yang memuaskan.

Mulyana (2007) menyebutkan bahwa: "ada dua bentuk Lesson Study yang dapat dilaksanakan di Indonesia, yaitu: 1. Lesson Study berbasis Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yakni Lesson Study yang dilaksanakan pada setiap hari pertemuan MGMP yang telah ditetapkan. Kegiatan yang dilakukan meliputi Plan pada minggu pertama, do pada minggu kedua, dan See pada minggu ketiga. 2. Lesson Study berbasis sekolah (LSBS), yakni Lesson Study yang dilakukan di suatu sekolah dengan kegiatan utama berupa open lesson atau open class oleh setiap guru secara bergiliran pada hari tertentu.  

Susilo (2009) menyebutkan beberapa manfaat yang dirasakan oleh guru ketika mengikuti Lesson Study, seperti: 1. mengurangi keterasingan guru (dari komunitasnya) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan perbaikannya 2. membantu guru untuk mengobservasi dan mengkritisi pembelajarannya 3. memperdalam pemahaman guru tentang materi pelajaran, cakupan dan urutan kurikulum 4. membantu guru memfokuskan bantuannya pada seluruh aktivitas belajar peserta didik 5. meningkatkan kolaborasi antar sesama guru dalam pembelajaran 6. meningkatkan mutu guru dan mutu pembelajaran yang pada gilirannya berakibat pada peningkatan mutu lulusan 7. memungkinkan guru memiliki banyak kesempatan untuk membuat bermakna ide-ide pendidikan dalam praktik pembelajarannya sehingga dapat mengubah perspektif tentang pembelajaran, dan belajar praktik pembelajaran dari perspektif peserta didik 8. mempermudah guru berkonsultasi kepada pakar dalam hal pembelajaran atau kesulitan materi pelajaran 9. memperbaiki praktik pembelajaran di kelas 10. meningkatkan keterampilan menulis karya tulis ilmiah atau buku ajar.

Menurut Susilo (2009), hambatan terbesar dalam pelaksanaan Lesson Study ini yaitu kurangnya pemahaman dan komitmen guru mengenai apa, mengapa, dan bagaimana melaksanakannya. Selain itu juga faktor budaya dan biaya. Hambatan budaya dan konteks merupakan salah satu hal yang harus diatasi dalam pelaksanaannya. Hambatan budaya yang berupa kecendrungan guru yang kurang memiliki komitmen dan kesungguhan hati untuk melakukan yang terbaik, kurang memiliki sikap "mau belajar sepanjang hayat", dan lebih tertarik melakukan sesuatu bila ada "biaya"nya. Hambatan lain yaitu kurang terbiasa mengembangkan budaya saling belajar dan membelajarkan secara kolaboratif dan kurang biasa melakukan refleksi diri secara kritis. 

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14/2005 dan Peraturan Pemerintah No.19/2005, menetapkan standar kempuan guru sebagai berikut. a. Kompetensi Kepribadian; b. Kompetensi Paedagogik; c. Kompetensi profesional; d. Kompetensi Sosial.

Menurut Syaiful (2009: 32), guru yang mempunyai kompetensi pedagogik akan mampu menciptakan lingkungan belajar efektif, menyenangkan dan akan lebih mampu mengelola kelas. Kemampuan guru mengelola kelas meliputi (1) pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan (2) guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik , sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik (3) guru mampu mengembangkan kurikulum atau silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar, (4) guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, (5) mampu melaksanakan pembelajaranpembelajaran yang mendidik dengan interaktif. Sehingga pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, (6) mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan (7) mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler dan intrakulikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline