Lihat ke Halaman Asli

Riah Manik

Dream : Tetap langsing sekalipun banyak makan 😅

Bank

Diperbarui: 2 September 2022   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ada bank konvensional dan ada bank digital. Kenapakah bank konvensional yang sudah ada tak berubah menjadi bank digital saja? Sepertinya susah ya? Akhirnya lahirlah bank digital yang bernama bank Jago, bank Raya dll. Bank Jago, Bank Raya masuk kategori bank umum sekalipun bank digital. 

Bank umum  disebut juga sebagai lembaga keuangan bank di mana tugas utamanya menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkan dana tsb ke masyarakat yang membutuhkan

Bank Raya adalah milik bank BRI dengan segmen pasarnya pekerja informal yang tak punya slip gaji, penghasilannya tak menetap dan saat meminjam tanpa agunan. Dan sudah lumayan jumlah nasabahnya yakni ada sekitar sejuta orang sampai sekarang sejak berdiri tahun 2019

Dalam bank digital kamu tak perlu bertemu Teller bank lagi dalam urusan perbankan karena kamu dilayani oleh sistim online.  Membuat buku tabungan, membuat ATM, melakukan pinjaman, deposito, menabung, melakukan pembayaran semuanya secara online lewat Handphone atau Laptopmu

Terus ada pulak Financial Technologi ( Fintech), apa lagi ini? Banyak kali istilah yang harus diketahui. Fintech dikenal oleh awam dengan sebutan Pinjol (Pinjaman Online), Hayooo siapa di sini  yang pernah dikejar-kejar oleh  perusahaan Pinjol ilegal? Ga usah ngaku dech

Fintech adalah adalah lembaga keuangan non bank dimana lembaga ini tidak diizinkan oleh peraturan untuk menghimpun dana secara langsung  dari masyarakat seperti bank umum. Fintech kategori Peer to Peer ( P2P) kan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dipinjamkan ke masyarakat yg membutuhkan sehingga muncul istilah Pinjol kata tetangga sebelah lapak

Fintech hanya memfasilitasi borrower (peminjam) dan lender (pemilik dana) untuk bertemu lewat aplikasi  milik Fintech. Dana yang disetor oleh lenderpun bukan ke Fintech tapi ke tempat khusus yaitu Bank sesuai dengan peraturan dari yang berwenang. Lender bisa perorangan, perusahaan, Bank. Jadi terlihat bahwa Fintech berkolaborasi dengan bank. Fintech tidak mematikan bank

Misalkan ada satu Usaha Kecil Menengah membutuhkan dana Rp 100.000.000 maka dana ini bisa berasal dari ribuan lender (pendana). Itulah sebabnya pemerintah sangat serius dengan Fintech karena bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dimana saja selama ada fasilitas internet. 

Proses peminjaman di Fintech sangat cepat, hanya hitungan menit langsung selesai dan uang langsung masuk ke rekeningmu tapi harus diingat kalau bunga pinjamannya lumayan tinggi, sampai 24% per bulan dan dikenakan denda jika telat membayar cicilan. 

Ada sekitar 120 buah Fintech yang legal karena sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi pilihlah yang legal saja 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline