Lihat ke Halaman Asli

Riah Manik

Dream : Tetap langsing sekalipun banyak makan 😅

Merger dan Akuisisi

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ciri dari bisnis ( perusahaan) yang berkembang adalah melakukan ekspansi ( perluasan) perusahaan. Ekspansi dapat dilakukan dengan dengan ekspansi intern seperti menambah kapasitas pabrik, menambah unit produksi, menambah divisi baru. Ekspansi dapat juga dilakukan dengan menggabungkan usaha yang telah ada atau membeli perusahaan yang telah ada ( Akuisisi).

Merger suatu kondisi dimana ada perusahaan yang menggabungkan diri dan ada perusahaan yang menerima penggabungan. Perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri dibubarkan demi hukum.

Akuisisi suatu kondisi dimana ada perusahaan yang mengambil alih perusahaan yang lain. Akuisisi dapat dilakukan terhadap saham dan aset milik perusahaan yg akan diakuisisi. Akuisisi saham hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas ( PT) sedangkan akuisisi aset dapat dilakukan terhadap perusahaan perseorangan ( UD, PD), persekutuan (CV,Firma), badan hukum (PT, Koperasi).  Akuisisi saham berbeda dengan pembeliaan saham biasa. Perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yg diakuisisi sama-sama tetap hidup. Tapi ada kalanya Akuisisi bisa diikuti dengan Merger.

Konsolidasi merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan dan nama-nama perusahaan-perusahaan yang bergabung tsb hilang kemudian muncul nama perusahaan yang baru. Seperti Bank Mandiri yg merupakan gabungan dari beberapa bank sebelumnya.

Motif Merger dan Akusisi adalah sinergi. Dan Efek dari sinergi tsb menyebabkan operasi lebih ekonomis ( operating economic of scale),  Financial economicies meliputi kapasitas peminjaman, biaya hutang lebih rendah dll.  Adapun jenis-jenis Merger sebagai berikut : (a) Horizontal misal perusahaan Pialang bergabung, (b) Vertikal misal pengambilalihan pabrik baja oleh pemasoknya, (c) Kongnerik misal perusahaan sabun (sikat gigi) mengambilalih perusahaan Toilet, perusahaan yg bergabung memiliki kesamaan sifat atau tindakan, (d) Merger konglomerat yaitu perusahaan yang tidak berkaitan secara operasional melakukan penggabungan misal Amazon.com ( Toko Online)  mengambilalih Washington Post atau bisa juga perusahaan Semen membeli jaringan super market. Biasanya Merger konglomerat memberikan sinergi Financial.

Manfaat yang positif menunjukkan adanya manfaat ekonomi bagi peristiwa akuisisi demikian juga sebaliknya. Dibawah ini ditampilkan kasus Akusisi yg bermanfaat negatif atau Net Present Value ( NPV) negatif dengan kata lain Akusisi tidak menunjukkan adanya manfaat ekonomi ( tidak timbul sinergi).

PTDamai memiliki saham sebanyak 100 juta lembar dg harga perlembar saham Rp.24.000. Perusahan ini bergerak dibidang Konveksi. PT Damai ingin mengakuisisi PTKacau Balauyg bergerak dibidang Distribusi. PT Kacau Balau memiliki 20 juta lembar saham dg harga per lembar saham Rp16.000. PT Damai menawarkan harga Rp18.000 perlembar dalam rangka akuisisi dan PT Kacau Balau menyetujui harga tsb. Di asumsikansetelah akuisisi, PT Damai akan dapat menghemat biaya distribusi sebesar Rp 2.000 juta pada tahun depan dan penghematan tsb meningkat sebesar 10% pertahun selamanya dan tingkat pengembalian yg dipandang layak adalah 16% (ks). Akuisisi yg  dilakukan secara tunai.

Biaya Akuisisi >>>>> 20.000.000 lembar saham ( Rp 18.000 - Rp 16.000) = Rp 40.000.000.000

Manfaat >>>>>> Rp 2.000.000.000/0,16-0,10 = Rp 33.333.333.330

atau cara lain menghitung manfaat

Nilai Equitas PT Damai = 100.000.000 lembar saham x Rp 24.000 = Rp. 2. 400.000.000.000

Nilai Equitas PT Kacau Balau = 20.000.000 lembar saham x Rp 16.000 = Rp 320.000.000.000

maka nilai gabungan PT Damai dan PT Kacau Balau menjadi >>>> Rp Rp 2.400.000.000.000 + Rp 320.000.000 + Rp 33.333.333.330 = Rp 2.753.333.333.330

Sehingga manfaat menjadi  >>>> Nilai Gabunga PT Damai, PT Kacau Balau - ( Nilai PT Damai+ nilai PT Kacau Balau)

Rp 2.753.333.333.330 - ( Rp 2.400.000.000.000 + Rp 320.000.000.000) = Rp 33.333.333.330

Maka Manfaat bersih ( Net Present Value {NPV}) adalah

Manfaat - biaya akuisisi = Rp 33.333.333.330 - Rp 40.000.000.000 = - 6.666.666.670 atau NPV adalah negatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline