Lihat ke Halaman Asli

ria buchari

freelancer

Kontroversi Registrasi Kartu Prabayar

Diperbarui: 8 November 2017   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Kasus yang sedang hangat dikalangan masyarakat saat ini salah satunya tentang registrasi kartu prabayar. Yang membuat masalahnya semakin ramai karena marak adanya berita yang mempertanyakan keamanan data yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu persyaratan dalam melakukan registrasi. Masyarakat mulai resah, ada ketakutan kalau data yang nanti dipergunakan registrasi bisa bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena adanya berita simpang siur di tengah masyarakat maka pemerintah melalui Kominfo mengadakan konfrensi pers yang diadakan di gedung Ruslan yang berada di Kominfo, yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?". Hadir para narasumber antara lain Bapak Ahmad M Ramli (Direktur Jenderal PPI Kominfo), Bapak Zudan Arif Fakrulloh (Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri), Bapak I Ketut Prihadi Kresna (Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), Bapak Merza Fachys (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia). Acara dimulai dengan sambutan dari Dirjen IKP ibu Niken Widiastuti.

Saya pun sempat panik ketika beredar informasi yang mengatakan batas akhir registrasi pada tanggal 31 Oktober 2017 yang ternyata itu cuma hoax dan ada kekeliruan informasi, karena informasi yang benar adalah dimulainya waktu registrasi mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga tanggal 28 Februari 2018. Kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka kartu simcard kita akan di blokir dengan bertahap.

Dokumentasi Pribadi

Acara ini ramai di akun sosial media twitter dengan tagar #RegistrasiAman. Bapak Ahmad M Ramli mengatakan bahwa optimis  program registrasi simcard ini akan memenuhi target, dan bila tercapai pemerintah akan mengetahui nomor yang masih valid dan tidak. pada saat ini ada sekitar 360.000.000,- nomor yang aktif dengan nama-nama yang tidak valid, dengan melakukan registrasi maka akan membuka data dan memvalidkan nomor seluler yang saat ini beredar. Ada sekitar 46.559.400 pelanggan yang sudah melakukan registrasi simcard.

Saya sempat bingung kalau registrasi nomor yang hanya dipakai modem saja gimana, karena gak bisa dipakai SMS, ternyata nomor simcard modem bisa diregistrasi melalui website. Dengan menggunakan NIK dan No.KK dalam registrasi simcard  negara ingin menjamin keamanan, sehingga dimohon masyarakat luas tidak perlu panik.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi simcard prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number. Dengan cara yang sangat mudah registrasi ini diharapkan nantinya dapat menghindari kejahatan didunia cyber, seperti yang banyak terjadi saat ini misalnya penipuan melalui online shop, atau lewat SMS dengan berbagai modus yang terkadang bikin rancu dan keselnya tingkat tinggi.

Mengenai keamanan data kependudukan, bapak Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan bahwa hal itu tidak perlu dirisaukan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk proses validasi.

Akan ada fasilitas cek nomor yang nantinya bisa dilakukan para pelanggan untuk cek nomor bila seandainya data kita ada yang menggunakan, mulai diberlakukan sejak tanggal 13 November 2017. Kita bisa minta bantuan kepada operator untuk unreg nomor siluman yang menyerupai data kita dengan menunjukkan dokumen asli kita. teman saya kebetulan banyak yang bertanya ketika mengalami kesulitan saat melakukan registrasi, bisa jadi karena mempunyai KK double. Kalau nomor NIK sejak pertama dibuat tidak akan pernah berubah.

Bila mempunyai lebih dari 3 nomor simcard bagaimana? Kita bisa melakukan registrasi melalui gerai operator provider terdekat. Jadi tidak ada yang sulit koq, sebatas data yang kita miliki sebagai persyaratan registarasi telah lengkap. Mari segera lakukan registrasi nomor baru, atau registrasi nomor lama simcard, jangan sampai telat ya. Tentunya gak maukan kalau sampai nomor simcard diblokir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline