1. Apa itu PT. ASABRI?
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI adalah salah satu BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang asuransi. Namun dikhususkan untuk Purnawirawan Anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia dan Polri atau Polisi Republik Indonesia.
dilansir dari asabri.coi.id PT. ASABRi ini berdiri pada 17 April 1963 sesuai peraturan pemerintah No. 15 tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen ( Tabungan dan Asuransi Pensiun) mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen, karena sebab sebagai berikut:
Tujuan di dirikannya PT. ASABRI untuk ikut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya dibidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan sosialdi lingkungan Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesa (TNI) Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta optimalisasi pemanfaatan sumber dayaPerseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. Siapa Jajaran Manajemennya?
Harry Susetyo Nugroho ( Kominsaris Independen)
Sesuai Keputusan Meneg BUMN Nomor SK-202/MBU/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-22/KDK.05/2019 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Komisaris PT ASABRI (Persero).
Sonny Widjaja (Direktur Utama)
Ada hal menarik dari saudara Sonny, sebenarnya beliau adalah seorang Letnan Jenderal TNI Sonny Widjaja. Purnawirawan perwira tinggi TNI-AD, pada tahun 2014 sampai 1 Februari 2016 pernah mengemban amanat sebagai Dansesko TNI pengganti Marsdya TNI Ismono Wijayanto.
Sesuai Keputusan Meneg BUMN Nomor SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota- Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI.
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-296/NB.11/2016 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Direktur PT ASABRI (Persero).