Pengertian Pembiayaan Bermasaalah
Menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 12 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Adapun arti lain dari Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancer, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur.
Dampak Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan bermasalah selalu berdampak negatif baik secara mikro ( bagi bank dan nasabah) maupun secara makro (sistem perbankan dan perekonomian Negara). Adapun dampak tersebut antara lain kepada:
1. Bank syariah
- Likuiditas, bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya harus meningkatkan aktivasi kas yang berlebih. Karena likuiditas merupakan kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta yang lancar.
- Solvabilitas. Solvabilitas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Adanya pembiayan bermasalah dapat menimbulkan kerugian bagi bank, karena dituntut untuk melunasi hutangnya dengan menggunakan seluruh asetnya.
- Rentabilitas. Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan berupa bagi hasil.
- Profitabilitas. Profitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Hal itu terlihat pada perhitungan tingkat produktivitasnya. Jika kredit tidak lancar, maka rentabilitasnya menjadi kecil.
2. Karyawan Bank
- Mental. Jatuhnya moral bankir dan karyawan, seperti hilangnya rasa percaya diri, dan saling menyalahkan.
- Karier. Rusaknya karier pegawai, sehingga dapat merusak masa depan mereka, membuat kelam waktu jangka panjangnya.
- Waktu dan Tenaga. Bertambahnya pekerjaan bagi karyawan dan bankir karena harus selalu menyisihkan waktu dan tenaga untuk menghadapi kredit bermasalah.
3. Pemilik Saham
Deviden. Keuntungan yang kecil akan mengecilkan perolehan deviden. Bahkan jika bank rugi, pemilik saham dapat kehilangan kesempatan dalam memperoleh devidennya.
4. Nasabah Sendiri
- Nama Baik
Menimbulkan pencemaran citra dan nama baik dikalangan perbankan dan dunia bisnisnya. Karena pabila berkembang menjadi pembiayaan yang bermasalah, maka selanjutnya akan masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia yang disiarkan keseluruh Indonesia.
- Kepercayaan Luar Negeri